Nasionaldetik.com – 13 Maret 2026 Nasib tragis menimpa Mamah (61), seorang buruh harian lepas asal Kp. Santoan, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros.
Niat hati ingin menjaminkan kebebasan sang anak yang tengah ditahan di Mapolres Serang Kota, ibu paruh baya ini justru menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Buser berinisial Tb Ikin.
Akibat kejadian ini, korban tidak hanya kehilangan uang sebesar Rp26 juta hasil meminjam dengan jaminan surat tanah warisan, namun juga mengalami guncangan mental yang hebat hingga sempat pingsan di trotoar di bawah guyuran hujan deras.
Kronologi Dugaan Pemerasan dan Penipuan Berdasarkan keterangan Nurhayati (33), anak korban, dugaan aksi penipuan ini bermula dari status WhatsApp miliknya. Pada 5 Maret 2026, terduga pelaku menghubungi Nurhayati dan menawarkan bantuan untuk membebaskan kakaknya, Mulyadi, yang ditahan atas kasus Pasal 480/591 (UU Baru).
“Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp25.000.000 dengan alasan untuk mengurus kepulangan kaka saya sebelum dilimpahkan ke Rutan,” ungkap Nurhayati kepada Nasionaldetik.com, Kamis (12/03/26).
Desakan pelaku yang terus menghubungi membuat keluarga panik. Sang ibu akhirnya terpaksa menjaminkan surat tanah warisan demi mendapatkan uang tunai sesuai permintaan pelaku.
Serah Terima di Depan Apotek
Pada Sabtu malam (07/03/26) sekira pukul 21:21 WIB, korban beserta keluarganya menemui pelaku di depan Apotek Kimia Farma, Jl. Ahmad Yani, Cipare, tepat di seberang Mapolres Serang Kota.
Setelah uang diserahkan, pelaku meminta saksi bernama Pepen untuk memboncengnya dengan dalih akan menghadap Kanit Penyidik. Namun, kecurigaan muncul saat pelaku meminta diturunkan di persimpangan RS Kencana, bukan masuk ke dalam Markas Polres.
“Pelaku bilang, biar dia sendiri yang menghadap Kanit dan menjanjikan Mulyadi akan diantar pulang menggunakan mobil operasional Polres langsung ke rumah,” tambah Nurhayati.
Laporan Diduga Ditolak: Di Mana Keadilan?
Setelah menunggu dua jam dalam cuaca hujan deras tanpa kepastian, nomor telepon pelaku tiba-tiba tidak aktif dan memblokir kontak keluarga korban. Menyadari telah menjadi korban penipuan, keluarga mencoba melaporkan kejadian ini ke Polres Serang Kota. Namun, sangat disayangkan, laporan tersebut dikabarkan tidak diterima dengan alasan kurangnya alat bukti.
“Padahal kami ada empat orang saksi yang melihat langsung penyerahan uang tersebut di lokasi,” tegas Nurhayati dengan nada kecewa.
Desakan kepada Polda Banten
Dugaan keterlibatan oknum yang mencatut nama institusi Polri ini mencoreng citra penegakan hukum di wilayah hukum Polda Banten. Keluarga korban kini berharap adanya atensi khusus dari Kapolres Serang Kota maupun Kapolda Banten untuk mengusut tuntas kasus ini.
Peristiwa ini menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindaklanjuti, mengingat korban merupakan warga kecil yang kini harus menanggung beban hutang besar demi keadilan yang ternyata fiktif.
Reporter: Suprani (IWO-I Kab. Serang)
Editor: Redaksi Nasionaldetik.com







































