Nasionaldetik.com,— 18 Februari 2026 Praktik dugaan korupsi berjemaah di lingkaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Kali ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) menjadi sorotan tajam setelah ditemukannya indikasi manipulasi anggaran kerja sama media yang merugikan negara miliaran rupiah.
Pelaku diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Diskominfosantik Kab. Bekasi (dijuluki “gerombolan perampok” oleh relawan). Ali Sopyan dari Relawan Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Bekasi menjadi pihak yang paling vokal mendesak KPK RI untuk menindak tegas.
Dugaan korupsi melalui modus “Tayang Ganda” (Double Billing) pada sistem e-katalog. Konten media yang hanya tayang 1-2 kali ditagihkan sebanyak 4 kali, menyebabkan penggelembungan realisasi anggaran yang tidak wajar.
Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi.
Terjadi secara masif pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Ironisnya, praktik ini dilaporkan “bersih” pada tahun 2025 setelah isu ini mulai terendus.
Diduga ada kesengajaan untuk menguras anggaran publik demi kepentingan pribadi atau kelompok, dengan memanfaatkan celah verifikasi pada sistem e-katalog.
Menggunakan dalih “kesalahan teknis” untuk menutupi selisih anggaran yang mencapai lebih dari Rp5,8 Miliar selama dua tahun anggaran (2023-2024).
DATA PERBANDINGAN ANGGARAN (KRITIS)
Laporan pengaduan masyarakat mengungkap perbedaan angka yang sangat mencolok antara penggunaan dana yang jujur dengan realisasi yang dilaporkan:
Periode Realisasi Anggaran (Diduga Mark-up) Estimasi Tayang Riil Potensi Kerugian Negara
TA 2023 Rp4.396.168.000 Rp1.113.030.000 Rp3,28 Miliar
TA 2024 Rp3.835.699.000 Rp1.250.869.000 Rp2,58 Miliar
TOTAL Rp5,86 Miliar
PERNYATAAN SIKAP
Ali Sopyan, Relawan Rambo Kab. Bekasi:
“Kami tidak menerima alasan ‘kesalahan teknis’. Jika angkanya meleset miliaran rupiah, itu bukan teknis, itu adalah perampokan uang rakyat secara sistematis! Kami mendesak KPK RI untuk segera menangkap para pejabat bangsat yang telah mengangkangi program bersih-bersih korupsi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.”
KRITIK TERHADAP DINAS TERKAIT
Pernyataan Kabid IKP Diskominfosantik, Rhamdan Nurul Ikhsan, yang menyebutkan hal ini hanya “kesalahan teknis” dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik. Sistem e-katalog seharusnya memiliki filter verifikasi yang ketat. Jika penayangan ganda terjadi berulang kali dalam skala miliaran, maka patut diduga ada kelalaian yang disengaja (omission) atau pembiaran demi keuntungan sepihak.
Meminta BPK dan Inspektorat membuka data bukti tayang (link/fisik) secara transparan.
Mengusut aliran dana dari selisih Rp5,8 miliar tersebut.
Pencopotan pejabat yang terbukti melakukan pembiaran atau manipulasi data anggaran.
Tim Redaksi Prima / Relawan Rambo Kab. Bekasi
Email: redaksi@primanews.com
Website: nasionaldetik.com







































