Nasionaldetik.com, — 24 februari 2026
Kejadian miris kembali mencuat
di Merangin, Jambi, terkait penolakan seorang pasien hamil dengan pembukaan 3-4 cm dan positif Hepatitis, Mila Milanda (G1 PO AO), ditolak oleh dua rumah sakit. Awalnya, pasien yang dirujuk bidan desa ini ditolak UGD RSUD Kolonel Abundjani Bangko pada 22 Februari 2026 pukul 20.00 WIB karena tidak ada Alat Pelindung Diri (APD). Mila harus menunggu lama di UGD tanpa penanganan medis, tidak mendapatkan pemeriksaan awal, bahkan untuk pemasangan infus; kondisinya memburuk. RSUD lalu menghubungi RS Raudhah, tapi Mila ditolak lagi karena tidak ada dokter. Saat pembukaan sudah 5-6 cm dan ketuban pecah, RSUD menghubungi RS MMC. RS MMC menerima pasien pukul 21.36 WIB, saat pembukaan sudah 7-8 cm.
Menanggapi informasi ini, pada 23 Februari pukul 11.42 WIB, pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak UGD RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Petugas bernama Andika mengarahkan media untuk berbicara langsung dengan Plt Direktur RSUD Kolonel Abundjani, “Karena kejadian tersebut sudah diceritakan kepada Pak Direktur,” dr. M. Zaherman, tegas Andika. Pada pukul 12.02 WIB, awalnya dr. Zaherman membantah, menyatakan bahwa pasien sempat diperiksa di UGD. Namun, membenarkan kekurangan APD. Media kembali menghubungi dr. Zaherman pukul 15.33 WIB setelah menerima informasi kronologis. Ia membenarkan kronologis penolakan yang disampaikan media, menyatakan, “Sesuai kronologis itu.” Dr. Zaherman menduga penolakan awal di RSUD Kolonel Abundjani terjadi akibat miskomunikasi antara pihak bidan yang merujuk dan tenaga kesehatan di UGD.
Nasib Mila masih dipertanyakan. Kejadian ini menyoroti kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga dokter, dan koordinasi antar rumah sakit.
Rama Sanjaya dari LSM Sapurata Indonesia mendesak agar kedua direktur rumah sakit yang menolak pasien Hepatitis segera dipanggil oleh Kepala Dinas Kesehatan. Panggilan ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menindak tegas rumah sakit yang tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan, terutama dalam kasus penolakan pasien. Rama menekankan bahwa jika terbukti penolakan pasien disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak rumah sakit, maka Kepala Dinas Kesehatan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif.
Reporter: Gondo irawan







































