Nasionaldetik.com,— 29 Desember 2025 SMAN 2 Merangin, Jambi, tengah dilanda kontroversi terkait dugaan praktik tidak sesuai aturan dalam pembagian jam mengajar guru. Sorotan utama tertuju kepada Kepala Sekolah, Jon Travolta, terkait kebijakannya yang dilaporkan memberikan 12 jam mengajar kepada Fintarisa Lubis, seorang guru honorer baru untuk mata pelajaran PPKn. Finta Lubis, yang baru bergabung sekitar 24 November 2025, menerima alokasi jam mengajar signifikan pada 17 Desember, dengan alasan linearitas, meskipun statusnya tidak terdaftar di Dapodik.
Dugaan pelanggaran semakin menguat, mengingat kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah. Ironisnya, guru-guru PPPK yang telah bersertifikasi dan lulus PPG, seperti Gusni dan Susi, justru dilaporkan mengalami pengurangan jam mengajar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran “tim” dalam keputusan penerimaan dan penempatan guru, serta transparansi alokasi jam mengajar.
Selain itu, timbul kekhawatiran bahwa penerimaan guru baru ini berpotensi merugikan guru PPPK yang sudah ada. Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menekankan bahwa kepala sekolah seharusnya memprioritaskan guru PPPK yang sudah bersertifikasi untuk mendapatkan jam mengajar yang memadai, bukan malah mengurangi hak mereka dengan merekrut tenaga honorer baru. Tindakan tersebut dinilai dapat melanggar aturan yang ada dan merugikan profesionalisme guru yang telah memenuhi kualifikasi.
Reporter: Gondo Irawan







































