Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:32 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 18 Juli 2026 Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam keras pernyataan yang diduga disampaikan oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melalui percakapan WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026).

Pernyataan tersebut diduga disampaikan oleh seorang pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan berinisial SFRZL. Dalam percakapan itu, oknum pejabat tersebut diduga menuliskan kalimat:

“Apa urusan sama qu, suruh minta saja sama wartawan peminta minta banyak uangnya hasil ngemis-ngemis di tiap instansi.”

Dimas KHS AMF mengaku terkejut saat menerima pesan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tetap berupaya menahan diri dan memberikan tanggapan secara santun serta mengedepankan etika komunikasi.

Dalam keterangannya kepada media, Dimas menilai penggunaan kata “wartawan” secara umum, tanpa menyebut “oknum wartawan”, berpotensi menimbulkan kesan menggeneralisasi profesi wartawan secara keseluruhan.

“Atas nama IWO Indonesia Provinsi Aceh dan sebagai bagian dari insan pers, kami mengecam keras pernyataan tersebut. Penggunaan istilah ‘wartawan’ secara umum dapat dimaknai sebagai penyebutan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan ungkapan yang bernada merendahkan, hal itu tentu melukai kehormatan dan martabat insan pers,” ujar Dimas.

Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi, pengawas sosial (social control), sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, setiap bentuk komunikasi dari pejabat publik semestinya tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati profesi jurnalistik.

Dimas juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga seluruh pihak, termasuk aparatur negara, diharapkan dapat menghormati peran dan independensi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menambahkan bahwa pesan WhatsApp tersebut diterima sekitar pukul 11.26 WIB pada Sabtu (18/7/2026). Atas dasar itu, IWO Indonesia Provinsi Aceh meminta agar oknum pejabat yang bersangkutan memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataannya memang dimaksudkan secara umum terhadap profesi wartawan.

“Kami meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas. Hubungan antara pemerintah dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati dan profesionalisme,” tegas Dimas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina sekaligus Kuasa Hukum IWO Indonesia Provinsi Aceh turut menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum pejabat tersebut. Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya mengedepankan etika komunikasi dalam setiap penyampaian pendapat, terlebih ketika berkaitan dengan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menilai penggunaan istilah “wartawan” secara umum, tanpa memberikan penegasan bahwa yang dimaksud adalah oknum, dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh insan pers.

> “Kami berharap yang bersangkutan segera memberikan penjelasan kepada publik. Klarifikasi yang terbuka merupakan langkah yang tepat agar tidak berkembang anggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada seluruh wartawan. Insan pers adalah mitra strategis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

IWO Indonesia Provinsi Aceh menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan berharap penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang menjunjung tinggi etika, hukum, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Redaksi

Berita Terkait

*Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan Dari Warga di Bengkayang*
Satgas Yonif 123/Rajawali Pos Khaibar Waspada Bersama Masyarakat Resmikan Gereja Reformasi Hermon Amazu
*Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama Tentera Diraja Malaysia (TDM) Gelar Karya Bakti Bersihkan SMA Negeri 1 Entikong*
Ketum DPP IWO Indonesia Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Babinsa Perkuat Koordinasi dengan Pengurus KDKMP Lae Paginuman Demi Kelancaran Persiapan Operasional
Harga Kayu Manis Rp38 Ribu per Kilogram, Babinsa Dengarkan Langsung Kisah Perjuangan Petani
Babinsa Sambangi Warga Desa Boangmanalu, Bangun Kepercayaan dan Deteksi Dini Permasalahan
‎Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat Menggelar Aksi Damai di Kantor Sementara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:55 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertifikasi Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:45 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:55 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:46 WIB

Misteri Ketegangan Dini Hari di Mapolda Metro: Intervensi Hukum atau Penegakan Keadilan?

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:30 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:41 WIB

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Berita Terbaru