Simpan Sabu dan Ganja di Dua Lokasi, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:19 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Jhony H. Pardede.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Polsek Juhar Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Akses Jalan Menuju Kecamatan Juhar
Polsek Simpang Empat Gotong Royong Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Desa Kutambelin Bersih dan Asri
Jaga Kamtibmas, Babinsa Koramil 08/TB Gelar Patroli Kolaborasi di Tigabinanga
Sinergi Kejari Karo dan Kodim 0205/TK: Kawal Penyerahan Sarana Prasarana Koperasi Merah Putih demi Ekonomi Desa
“Melalui Upacara Hari Kesadaran Nasional, Rutan Kabanjahe Perkuat Semangat Pengabdian”
Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Dolat Rayat, Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemerintah Kabupaten Karo Luncurkan SADA SAPO Berbasis AI, Satukan Data dan Pelayanan Publik Dalam Satu Data

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:55 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertifikasi Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:45 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:55 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:46 WIB

Misteri Ketegangan Dini Hari di Mapolda Metro: Intervensi Hukum atau Penegakan Keadilan?

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:30 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:41 WIB

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Berita Terbaru