KETIKA AIR HUJAN MENCARI SUNGAI Oleh : Muhamad Kundarto

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:55 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, nasionaldetik.com

Fenomena “tak biasa” terjadi akhir-akhir ini, yang oleh masyarakat juga disebut sebagai BANJIR. Definisi umum banjir adalah meluapnya air sungai karena besaran limpasan (runoff) akibat curah hujan berlebih, baik di kawasan hulu dan kadang ditambah hujan yang terjadi di sekitar badan sungai. Sedangkan fenomena “tak biasa” ini terjadi hujan ekstrem di kawasan perbukitan atau lereng gunung, lalu air limpasan “menerjang” menuju badan sungai di bawahnya.

Kata “menerjang” untuk menggambarkan besarnya volume (debit air) yang mengalir melewati area permukiman, lahan pertanian dan lainnya. Terjangan air dalam volume besar ini terjadi di dataran tinggi Dieng (sekitar 2000 m dpl), perbukitan Boja Kendal (sekitar 400 m dpl), Desa Tejorejo Kendal (sekitar 30 m dpl) dan Kota Weleri Kendal (sekitar 10 m dpl). Terjangan air bisa berupa aliran deras dalam beberapa jam atau membentuk genangan yang kurang dari sehari sudah surut. Tapi kehadirannya sangat mengganggu dan bisa bersifat merusak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faktor penyebab memang diawali dari curah hujan ekstrem, biasanya lebih dari 50 mm/hari pada saat kejadian. Bahkan ada yang di atas 150 mm/hari. Adapun faktor pembesarnya adalah alih fungsi lahan dari vegetasi tahunan yang rapat (hujan, kebun, kebun campuran) menjadi lahan pertanian tanaman semusim (sayuran, jagung, dll) dan penambangan tanah urug atau pasir yang terjadi di kawasan perbukitan bagian atas.

Solusi ilmiah dan sederhana permasalahan ini adalah menambah tutupan vegetasi tahunan (reboisasi, rehabilitasi) dan tetap mempertahankan vegetasi tahunan yang masih ada. Namun solusi ini menjadi tidak sederhana apabila melihat status hutan rusak tadi dikelola oleh negara c.q. perhutani secara dejure, namun secara defacto banyak ditanami oleh masyarakat untuk tanaman semusim. Kejadian ini diduga bermula dari masa transisi setelah penebangan tanaman pokok, karena status hutan produksi, lalu akan ditanami kembali butuh perapatan tajuk 4-5 tahun. Jeda waktu ini kadang mempersilahkan masyarakat setempat untuk memanfaatkan sela-sela tanaman dengan budidaya tanaman semusim. Nah, prakteknya tidak selalu mulus. Kenyamanan menanam tanaman semusim bisa diikuti dengan penolakan keberadaan tanaman tahunan, sehingga dilakukan aksi sedemikian rupa agar tanaman tahunan tidak tumbuh dengan baik atau bahkan mati. Di sini masalah birokrasi kewenangan berbenturan dengan masalah sosial ekonomi masyarakat. Disarankan, status hutan produksi pada kawasan lereng yang curam dan berpotensi berdampak ke banjir bisa diubah menjadi hutan konservasi yang tidak boleh ada penebangan lagi.

Masalah alih fungsi akibat penambangan tanah dan pasir di kawasan perbukitan juga tidak sederhana yang dilihat. Dinas terkait atau aparat tidak bisa serta merta bertindak. Terkadang dihalangi oleh status kewenangan dan adanya perlindungan dari kelas preman sampai oknum-oknum yang mengamankan di setiap jalur. Sehingga kegiatan ini menjadi sangat sistemik dan sulit diurai solusinya mulai darimana. Masyarakat hanya bisa menonton tanpa menyentuh dan ‘menikmati’ ketika terjadi dampak bencana, berupa aliran limpasan berlumpur yang memenuhi badan jalanan umum dan menggenangi kawasan permukiman padat atau kota di bawahnya. Fenomena ini butuh “kekuatan langit” atau kekuasaan yang lebih besar di tingkat provinsi dan pusat untuk melaksanakan penegakan aturan sesuai hukum yang berlaku. Adapun solusi ilmiahnya sangat mudah seperti di atas, yaitu peningkatan tutupan vegetasi tahunan di kawasan perbukitan dan penerapan aturan penambangan sesuai dokumen AMDAL, termasuk upaya revegetasi pada lahan bekas tambang.

Mrs.

Berita Terkait

Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat
Hadir di KPPD, Prabowo Bicara Dari Hati ke Hati untuk Bangsa
Kejar Pertumbuhan dan Investasi di Jateng, Ahmad Luthfi Andalkan Kepastian Hukum
KPK Dalami Dugaan Jaringan di Balik OTT Bupati Tulungagung
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Koramil 421-03/Pnh Gelar UTP

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru