Nasionaldetik.com,–– 12 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
tengah serius mengusut dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,6 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Penyelidikan ini tidak hanya berfokus pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi untuk tahun anggaran 2024, tetapi juga merambah ke tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat sekretariat DPRD telah berlangsung sejak Desember 2025. Puluhan individu, termasuk mantan Plt Sekwan, mantan Sekwan, bendahara pengeluaran, PPK, serta sejumlah PPTK yang menjabat antara tahun 2021 hingga 2024, telah dimintai keterangan.
Beberapa nama yang telah dipanggil termasuk Razali Azhari, Fauziah, Siti Aminah, Yusmarni, Sri Ulfati, Irwan Sidarta, Agus Susanto, dan Azhar Efendi.
Proses hukum ini semakin menunjukkan kemajuan, dengan adanya jadwal pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 13 Januari 2026, terhadap Hety Rosinta, Deni Marzeni, dan Jamaluddin. Langkah-langkah ini mengindikasikan bahwa Kejati Jambi semakin dekat untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.
Masyarakat pun menantikan tindakan tegas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Media terus berupaya mendapatkan informasi resmi terbaru mengenai perkembangan proses hukum ini dari Kejati Jambi.
Reporter: Gondo irawan







































