Keadilan Prosedural KPK Saat Menetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Patut Dipertanyakan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:01 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh : Faizuddin FM
Direktur LBHAM

Nasionaldetik.com,— 17 januari 2026 Equality before the law (kesetaraan di depan hukum) adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang menegaskan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum tanpa diskriminasi, dijamin oleh hukum nasional seperti Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan UU HAM, serta tercantum dalam Deklarasi Universal HAM (Pasal 7) sebagai hak fundamental untuk keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan kemudian apakah hal tersebut diberlakukan KPK kepada Gus Yaqut mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sementara kenapa tidak semua mantan menteri diera Jokowi diperlakukan seperti Gus Yaqut, saya meyakini KPK melakukan Diskriminasi kepada Mantan Menteri Jokowi.

Perlindungan dari Diskriminasi adalah Hak Asasi Gus Yaqut, Prinsip ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK dan memastikan semua orang mendapat akses keadilan dan perlindungan yang sama, terlepas dari status sosial, kekayaan, ras, atau latar belakangnya. Perwujudan keadilan prosedural oleh KPK masih perlu dipertanyakan saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka.

Perlu dan patut dipertanyakan proses dan prosedur yang digunakan untuk membuat keputusan mentersangkakan Gus Yaqut mantan Menteri Agama gama Republik Indonesia atau pendistribusian keadilan, kesetaraan dan kenetralan. Terlepas dari hasil akhirnya, diperlukan exra pengawasan terhadap KPK, khususnya pada metode yang digunakan, seperti konsistensi, diskriminasi, transparansi, dan partisipasi pihak-pihak terkait.

Diaqnosa Keadilan Prosedural terhadap KPK saat menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara perlu dilakukan, guna memastikan konsistensi, netralitas, penghindaran bias, transparansi, keakuratan informasi, partisipasi, koreksi dan perlakuan driskriminasi.

Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia adalah pilar utama negara hukum.

Tim Redaksi

Berita Terkait

PNIB : Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Teguhkan Indonesia Negeri Pancasila Pusat Kesetaraan dan Toleransi Dunia
Matinya Demokrasi Desa: Pengurus KDMP Desak Batalkan Perekrutan Karyawan Titipan dari Luar Desa
Aliansi Santri GUS DUR Dukung Gus Muhaimin Pimpin PBNU
Perkuat Ekonomi Desa, Pemdes Sentul Luncurkan Program Kemitraan Ayam Petelur melalui BUMDES
Kolaborasi TNI-Polri Intensifkan Penindakan Judi Sabung Ayam di Jombang
LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.
LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian
Inspektorat Jombang Diduga “Pasang Badan”, Upaya Mengaburkan Fakta Ambruknya Pasar Ploso Mengarah ke Obstruction of Justice?

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Dukung Kesehatan Balita, Personel Polsek Maja Polres Majalengka Dampingi Kader Posyandu Sosialisasi Imunisasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kanit binmas polsek rajagaluh laksanakan monitoring lahan ketahanan pangan di desa sindangpano

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:05 WIB

SAT LANTAS POLRES MAJALENGKA LAKSANAKAN GATUR PAGI UNTUK BERIKAN PELAYANAN TERBAIK KEPADA MASYARAKAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Jelang Hari Raya Iduladha, Polsek Malausma Tingkatkan Imbauan Kamtibmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:35 WIB

Polsek Cikijing Laksanakan Patroli SPPG, Pastikan Program MBG Berjalan Aman dan Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Langsung Upacara Bendera di Makodim, Suasana Khidmat dan Penuh Makna

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:42 WIB

Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Keluarga Besar TNI

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:02 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Majalengka: Kasdim Bacakan Amanat Menkomdigi soal Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru