KARO – Nasionaldetik.com
Konflik perebutan mandat retribusi pemandian Air Panas Doulu kian memanas. Oknum berinisial KT alias C, yang merupakan representasi kelompok pengelola lama, diduga kuat melakukan gerakan bawah tanah untuk menggoyang posisi pengelola baru yang sudah hasil kesepakatan. Modusnya: memberikan iming-iming bantuan beras kepada masyarakat sebagai syarat pembubuhan tanda tangan dukungan.
Belakangan, masyarakat Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung justru berbalik arah. Mereka merasa keberatan dan dicurangi setelah menyadari bahwa tanda tangan yang mereka berikan di atas kertas “bantuan beras” tersebut, justru disalahgunakan oleh Oknum KT alias C untuk membuat surat keberatan kepada Forkopimda Karo.
Menurut sumber tepercaya berinisial UP, gerakan yang dibangun oknum KT alias C bukanlah aspirasi murni, melainkan upaya sistematis untuk menjatuhkan kelompok baru yang telah resmi terpilih mengelola retribusi air panas.
“Kami merasa dijebak. Awalnya kami diberi bantuan beras dengan dalih sebagai bentuk kepedulian. Namun, kami diminta membubuhkan tanda tangan. Ternyata, tanda tangan itulah yang mereka gunakan untuk membuat surat keberatan kepada Bupati dan aparat penegak hukum guna merusak citra kelompok pengelola baru,” ujar UP kepada awak media, Selasa (26/05/2026).
Tidak hanya memanipulasi warga yang masih hidup, aksi kelompok oknum KT alias C ini dinilai sudah di luar batas kemanusiaan. Dalam dokumen yang dikirimkan ke Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, hingga Kadis Pariwisata Karo, ditemukan banyak nama warga yang sudah meninggal dunia ikut tercatat dan dipalsukan tanda tangannya.
”Ini murni sabotase. Mereka tidak siap kalah dalam pergantian mandat, lalu menghalalkan segala cara dengan memanipulasi administrasi. Bahkan warga yang sudah tenang di alam kubur pun ‘dibangkitkan’ tanda tangannya oleh kelompok mereka,” tambah UP dengan nada geram.
Bukti fisik yang berhasil dihimpun media memperlihatkan keganjilan yang sangat kasat mata. Ratusan tanda tangan dalam lembar berita acara tersebut memiliki tarikan garis yang identik, yang menguatkan dugaan bahwa dokumen tersebut disusun oleh satu tangan (rekayasa tunggal) dengan mencatut nama warga demi memenuhi kuota dukungan palsu. Pemalsuan tandatangan di duga di lakukan oleh anggota inisial MB dan AS dan kawan-kawan di dua desa antara Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.
Tindakan Oknum C yang menggunakan modus bantuan beras untuk mendapatkan tanda tangan yang kemudian digunakan untuk memalsukan aspirasi warga di hadapan pejabat negara, adalah perbuatan melawan hukum yang serius.
Menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat atau iming-iming (dalam hal ini bantuan beras) agar memberikan tanda tangan untuk tujuan yang berbeda dari yang dijanjikan, dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP (Pemalsuan Surat): Membuat atau memalsukan tanda tangan/surat untuk kepentingan hukum/instansi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Dokumen Otentik): Mengingat surat ini ditujukan kepada pejabat pemerintahan (Bupati/Dinas/Aparat Penegak Hukum), ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen tersebut dapat ditingkatkan hingga 8 tahun penjara.
Masyarakat Desa Doulu Dan Desa Semangat Gunung kini menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aksi “kotor” kelompok Oknum C ini. Mereka menegaskan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk surat yang mengatasnamakan masyarakat jika didasari atas tipu muslihat bantuan beras.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap oknum KT alias C terkait tuduhan manipulasi politik beras dan pemalsuan tanda tangan tersebut.
(Nur Kennan Tarigan)






































