Kanit Peminal Polresta Serang Dampingi,Laporan Korban (NR) Tipu Gelap yang dikukan Anggota Gadungan.

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:30 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 16 Maret 2026 Proses hukum terkait laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor Nurhayati (33) korban tipu gelap,oleh pelaku yang mengaku – ngaku sebagai Buser Kapolres,yang laporannya sempat di tolak dengan dalih kurang cukup bukti,yang sempat viral di beberapa media Onlane,maka pihak Kapolres Serang kota ambil sikap melalui Kanit Paminal Sipropam Polresta Serang Kota,melakukan langkah persuasif.

Kanit Peminal mengundang korban (NR) yang di dampingi sodaranya dan seorang media,yang ditemui langsung Kanit Peminal Ipda.Iqmal.H.I diruang kerjanya,setelah mendengarkan kronologi kejadian korban,Kanit memberikan saran untuk melakukan laporan ke satreskrim yang sudah di kordinasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Iqmal,menanggapi yang diduga oknum anggota Buser polres,membantah dengan tegas,itu bukan anggota,atas nama TB,Iki adalah residipis yang pernah di lumpuhkan kakinya dengan timah panas,yang sekarang melakukan modus penipuan yang ngaku -ngaku anggota Buser,belum lama ini tercatat laporan di Polsek keramat,dengan modus yang sama.Ucap Ipda Iqmal ,Minggu 15/03/26.

Lebih lanjut Kanit Iqmal menyampaikan, kini laporan korban, telah diterima secara resmi oleh Polresta Serang Kota dengan No laporan TBI /173/III/RES 1.8/2026/Reskrim. pendampingan langsung dari Kanit Paminal Sipropam Polresta Serang Kota IPDA IQMAL H.I.

sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kehadiran Kanit Paminal memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak semua pihak tetap terlindungi,ujarnya.

Masih kata Iqmal,kehadiran aparat berwenang dalam proses ini menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polresta Serang Kota dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya pendampingan dari Kanit Paminal, proses administrasi dan klarifikasi dapat berlangsung tertib, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin diperkuat, tutupnya.

Reporter Suprani
(Suprani IWO-I Kabser)

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru