NASIONALDETIK.COM — Aksi kejahatan jalanan dan premanisme gaya baru kembali meledak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebuah insiden keji dan barbar menimpa rombongan pemuda yang baru saja selesai mengikuti kegiatan keagamaan Ijazah Qubro Pagar Nusa. Mereka dihadang, dikeroyok, dan sepeda motor yang ditinggalkan dibakar hingga hangus oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di depan Pabrik Camino, Dusun Jatidrenges, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Jombang pada Minggu dini hari (16/08/2026) pukul 00.08 WIB.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa ruang publik di Jombang makin tidak aman akibat pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme. Menanggapi kejahatan yang sangat telanjang ini, Pemimpin Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), bersama Gus Yusron (Pimred Media Jombang / Tokoh Masyarakat) turun tangan mendampingi korban, Muhammad Riffat Ayisy (18), melapor ke Polres Jombang dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Sorotan Tajam Dua Pimred: “Aparat Jangan Mandul dan Tutup Mata!”
Dengan nada keras dan kritis, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menegaskan bahwa tindakan pembakaran motor dan penghadangan berniat melukai warga ini sudah masuk kategori tindak pidana berat yang mengancam keselamatan umum.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja atau perkelahian biasa. Ini aksi teror jalanan! Pelaku dengan sengaja menghadang, mengintimidasi, dan membakar harta benda di tempat umum. Kami menantang ketegasan Kapolres Jombang beserta jajaran Satreskrim: Jangan biarkan para pelaku ini berkeliaran bebas seolah hukum bisa dibeli atau diabaikan! Buru, tangkap, dan adili mereka sampai tuntas!” tegas Edi Uban.
Gus Yusron turut menambahkan bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan memancing konflik antarkelompok yang lebih besar.
“Korban adalah pelajar yang baru selesai menghadiri majelis keagamaan secara damai. Jika APH lambat bertindak atau terkesan ragu-ragu, publik akan menilai polisi gagal memberikan rasa aman. Kami mengawal kasus ini sampai para pelaku berbaju tahanan!” cetus Gus Yusron.
Dugaan tindak pidana Pengeroyokan serta Pembakaran/Pengrusakan barang secara bersama-sama di muka umum (Pasal 262 UU No. 1/2023 KUHP dan/atau Pasal 308 KUHP).
Muhammad Riffat Ayisy (18 th, Pelajar/Mahasiswa asal Brondong, Lamongan).
Ir. Edi Supriadi (Pimred Edi Uban) dan Gus Yusron.
Sekelompok Orang Tak Dikenal (Dalam Lidik/Pengajaran APH).
Minggu dini hari, 16 Agustus 2026 sekira pukul 00.08 WIB (Dilaporkan resmi pukul 13.39 WIB).
Depan Pabrik Camino, Jl. Jati Drenges, Titik Koordinat (-7.414473986983074, 112.2180837392807), Kedungjati, Kabuh, Kabupaten Jombang.
Rombongan korban dihadang tanpa alasan jelas oleh kelompok OTK yang bertindak anarkis saat korban dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara keagamaan Ijazah Qubro.
Karena diintimidasi dan terancam keselamatannya, korban lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat (Nopol: S-2461-JCC a.n. Maslihah). Pagi harinya, saat kembali ke TKP, motor tersebut ditemukan sudah hangus terbakar arang. Pihak pers bersama korban kini menekan Polres Jombang agar segera menyita rekaman CCTV pabrik dan menangkap seluruh komplotan pelaku.
DATA DOKUMEN LAPORAN POLISI
Parameter DokumenDetail LP Resmi Polres JombangNo. STTLPSTTLP/B/293/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMURPenerima LaporanKanit / IPDA Briant Evan Zhendy, S.H. (NRR 93040282)Kerugian/Barang Bukti1 Unit Honda Beat Warna Merah Hitam (Noka: MH1JM8129NK222520 / Nosin: JM81E2221590) Kondisi Ludes Terbakar
Tim Redaksi



































