Bukan Sekadar Bongkar Jalan, Maung Riau Pertanyakan Nasib Material Bekas Jalan Nasional Dumai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:24 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,DUMAI, RIAU – 16 Agustus 2026

 

Pekerjaan perbaikan ruas Jalan Nasional Soekarno-Hatta, mulai dari Simpang Bundaran hingga Simpang Jalan Arifin Achmad, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan publik. Selain menyoroti nilai anggaran dan spesifikasi teknis proyek, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM MAUNG Provinsi Riau kini mengangkat isu krusial yang selama ini luput dari perhatian: ke mana perginya material bekas hasil pembongkaran jalan lama, dan bagaimana pertanggungjawabannya jika memiliki nilai ekonomis?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerjaan ini dibangun dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp19.117.816.346 atau sekitar Rp19,1 miliar, untuk ruas sepanjang 1,39 kilometer. Pelaksana proyek adalah PT Cakrawala Monica Abadi dengan pengawas PT Neo Arch Consultant, yang akan membangun konstruksi beton setebal 45 sentimeter guna menahan beban kendaraan berat.

Namun di balik proses pembongkaran struktur lama demi pembangunan baru, muncul pertanyaan besar terkait aset negara yang terlibat.

MATERIAL BONGKARAN TIDAK BOLEH HILANG DARI PENGAWASAN

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak berprasangka buruk, namun transparansi mutlak diperlukan. Material aspal, beton, agregat, besi, dan sisa konstruksi lain yang dibongkar bukan sekadar sampah pembangunan, melainkan aset yang harus jelas statusnya.

“Kami ingin tahu: berapa volume material yang dibongkar? Dikumpulkan di mana? Siapa yang menguasainya? Apakah masih bernilai ekonomis? Dan jika dijual, siapa yang berhak menjual serta ke mana hasil uangnya disetorkan? Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang rakyat hilang begitu saja tanpa catatan,” ujar Wan Ade.

Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah dan aset yang bersumber dari APBD atau aset negara wajib dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun keuangan.

12 PERTANYAAN KUNCI YANG HARUS DIJAWAB

Untuk menuntaskan ketidakjelasan ini, DPD LSM MAUNG Riau meminta pihak terkait menjawab secara terbuka:

1. Berapa volume aspal, beton, dan material lain yang dibongkar?

2. Berapa persen yang masih dapat dimanfaatkan kembali?

3. Ke mana material tersebut dibawa dan disimpan?

4. Siapa yang berwenang menentukan lokasi penyimpanan?

5. Apakah sudah dibuat berita acara serah terima?

6. Siapa pemilik sah material hasil bongkaran?

7. Apakah diatur secara rinci dalam kontrak kerja?

8. Apakah telah dinilai nilai ekonomisnya?

9. Jika dijual, siapa pihak yang berwenang menjual?

10. Apakah ada tim penilai independen untuk harga wajar?

11. Apakah penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang resmi?

12. Ke mana hasil penjualan disetorkan?

DASAR HUKUM: MATERIAL BUKAN MILIK KONTRAKTOR SECARA OTOMATIS

Secara aturan yang berlaku, material hasil bongkaran tidak otomatis menjadi milik kontraktor meski pelaksana yang membongkarnya. Landasan hukumnya meliputi:

– PMK Nomor 122 Tahun 2023: Mengatur lelang noneksekusi atas Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) termasuk sisa proyek yang dananya dari APBN/APBD.

– Permendagri Nomor 19 Tahun 2016: Mengharuskan penilaian nilai wajar sebelum penjualan BMD, mewajibkan lelang, dan hasilnya wajib disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.

– Permen PU Nomor 4 Tahun 2026: Berlaku sejak 10 Maret 2026, mengatur pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian PUPR, termasuk aset jalan nasional.

Karena ruas ini adalah Jalan Nasional, maka status kepemilikan material pun harus diperjelas: apakah masuk pengelolaan BMN Pusat, BMD Kota Dumai, atau diatur khusus dalam naskah kerja sama?

MAUNG MINTA KONTRAK DIBUKA DAN JEJAK DILACAK

Wan Ade Syahputra menegaskan dokumen kontrak pekerjaan harus dibuka untuk umum guna melihat klausul mengenai material bongkaran.

“Jangan hanya beton barunya yang dipamerkan, nasib material lama harus sama jelasnya. Jika tidak bernilai, jelaskan berita acaranya. Jika bernilai, tunjukkan bukti lelang dan setoran ke kas negara/daerah. Material tidak boleh keluar lokasi tanpa dokumen yang sah: asal, volume, pengangkut, tujuan, dan penerima harus terlacak semuanya,” tegasnya.

LSM MAUNG Riau juga meminta pengukuran volume dilakukan secara terperinci, bukan sekadar perkiraan, serta meminta penjelasan resmi dari Pemkot Dumai, Kementerian PUPR/BPJN Riau, dan kontraktor pelaksana.

PENUTUP

“Kami sangat mendukung perbaikan jalan ini demi kepentingan masyarakat. Namun dukungan pembangunan harus beriringan dengan pengawasan ketat. Jangan sampai ada celah yang merugikan keuangan negara atau daerah,” pungkas Wan Ade Syahputra.

Pertanyaan ini murni fungsi kontrol sosial, bukan tuduhan penyimpangan. MAUNG Riau siap mengawal hingga transparansi terwujud sepenuhnya.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG RIAU

Ket Foto : Istimewa

Berita Terkait

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter
Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara
*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pantau Aksi Pedagang Pasar, Tuntutan Kenaikan ILP Berujung Musyawarah
Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:18 WIB

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter

Selasa, 8 September 2026 - 22:40 WIB

Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 21:14 WIB

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 10:48 WIB

Sinergi Lintas Institusi Percepat Penanganan Karhutla di Desa Penusupan, Pangkah

Berita Terbaru

NASIONAL

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:14 WIB