Jalur Nilai Prestasi Akademik SMKN 2 Kota Kediri Dibuka 30 Juni–1 Juli 2026, Kuota Capai 65 Persen

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 20:23 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Nasionaldetik.com – SMK Negeri 2 Kota Kediri kembali membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik.

Tahapan pendaftaran berlangsung selama dua hari, yakni 30 Juni hingga 1 Juli 2026, dengan alokasi kuota mencapai 65 persen dari total daya tampung sekolah.

Melalui informasi resmi yang disampaikan sekolah, jalur ini diperuntukkan bagi lulusan tahun 2026 maupun lulusan sebelum tahun 2026.

Rinciannya, sebanyak 64 persen kuota dialokasikan untuk lulusan 2026, sedangkan 1 persen disediakan bagi lulusan sebelum tahun 2026.

Calon murid diberikan kesempatan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu SMK maupun di SMK yang berbeda, selama masih berada di dalam maupun luar rayon.

Penilaian seleksi didasarkan pada dua komponen utama. Sebanyak 60 persen berasal dari rata-rata nilai rapor tujuh mata pelajaran utama, yakni Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

Sementara 40 persen lainnya berasal dari nilai tambahan, yaitu Nilai TKA bagi lulusan 2026 atau Indeks SMP Asal bagi lulusan sebelum 2026.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, penentuan kelulusan akan mengacu pada nilai akademik tertinggi.

Jika masih terdapat nilai yang sama, maka jarak domisili terdekat dengan sekolah menjadi prioritas berikutnya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, tanggal penerbitan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, serta PIN yang telah diperoleh pada tahap pra-pendaftaran.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi Jalur Nilai Prestasi Akademik akan disampaikan pada 2 Juli 2026 pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, proses daftar ulang bagi calon murid yang diterima dijadwalkan berlangsung pada 2–3 Juli 2026 di SMKN 2 Kota Kediri.

Pihak sekolah mengimbau seluruh calon peserta didik untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak melewatkan batas waktu pendaftaran agar dapat mengikuti proses seleksi dengan lancar.

Penulis : Feri

Editor ; Admin

Berita Terkait

POLKE : “Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.”
Serma Rony Dampingi Warga Rasakan Manfaat Program Rutilahu Gubernur Jawa Timur
POLKE : Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal.
POLKE : Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Melihat Galian C yang Masih Menggunakan BBM Solar Ilegal. Kendal, nasionaldetik.com Pembangunan di Kabupaten Kendal harus kita gotong bersama-sama, dari para investor, stekholder maupun seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal, agar bisa berkolaborasi dengan baik dan bisa menghasilkan tujuan bersama yaitu Kendal Sejahtera Semua. Seperti pembangunan Kawasan Industri ataupun Kawasan Elite Kendal, dengan bersatu padu memberi dukungan materiel maupun moral, tentunya hasil pembangunan nanti kedepan semuanya bisa dinikmati oleh anak cucu kita, khususnya warga Kendal. Tentunya pembangunan di KIK juga sudah ada peraturan dan SOP di birokrasinya, yang sudah di sepakati bersama baik investor maupun pemangku wilayah serta perwakilan dari masyarakat Kendal. Akan tetapi manusia memang tempatnya salah akan perilaku, yang kurang disiplin ataupun lalai dalam berkomitmen. Seperti contoh penggunaan BBM jenis Bio Solar akan peruntukannya. Tentunya sudah pada tahu semua, darimana yang harus di taati dan tidak akan melanggar hukum tentunya. POLKE (Persaudaraan  Ormas LSM Kendal) menyerukan untuk seluruh warga Kendal, jika melihat, mendengar ada pemilik ataupun pembeli Galian C, yang masih menggunakan BBM ilegal khusunya jenis Solar, agar bisa segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, di kabupaten Kendal. Seruan ini diperuntukan atau berlaku untuk seluruh Masyarakat Kendal, semoga seruan ini bisa didengar oleh Aparat Penegak Hukum di Kendal juga, agar bisa membantu pembangunan Kendal yang bersih dan lebih baik, sehingga akan menghasilkan situasi yang kondusif, nyaman, lancar di berbagai sektor yang ada. Sanksi bagi penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Indonesia adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar jika minyak yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi. Aturan hukum dan rincian sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut rincian sanksi berdasarkan jenis pelanggaran niaga atau penjualan BBM ilegal: 1. Penyalahgunaan Niaga BBM BersubsidiSetiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah (seperti Pertalite atau Solar subsidi) dikenakan:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Penjualan BBM Tanpa Izin Usaha Niaga (BBM Non-Subsidi / Eceran)Bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan atau niaga BBM umum/non-subsidi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah (termasuk praktik penjualan eceran ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan), sanksinya meliputi:Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun.Sanksi Denda: Paling tinggi Rp30.000.000.000 (30 miliar rupiah).Dasar Hukum: Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan BBM secara ilegal ini dilakukan secara ketat oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia guna melindungi hak masyarakat atas energi subsidi dan mencegah risiko kebakaran lingkungan akibat penyimpanan yang tidak aman. Red.
Babinsa Kelurahan Kauman Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan TPU Setono Serut, Perkuat Kepedulian Lingkungan
AKBP (Purn) Nazaruddin Resmi Nahkodai DPD Partai Hanura Provinsi Lampung
Para Kepala Pekon Desak Kepala SMAN 1 Air Naningan Beri Penjelasan Terbuka Soal Hasil SPMB
Ada Nya Pungli Pada SMAN Purwodadi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:32 WIB

Tangis Istri Korban Truk Rem Blong di Bekasi Pecah: “Anak Saya Masih Kecil, Rumah Masih Nyicil”

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Tegas: Tempat Hiburan Malam Diduga Langgar Aturan, Beroperasi Dekat Polsek

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU

Senin, 29 Juni 2026 - 18:58 WIB

Mafia BBM Beroperasi di Samping Polsek, Kinerja APH Indramayu Dipertanyakan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 18:51 WIB

UNDERCOVER TIM INVESTIGASI GABUNGAN MEDIA SUMUT KE DESA POKAN BARU, TEMUKAN SEJUMLAH KEJANGGALAN

Senin, 29 Juni 2026 - 18:45 WIB

Semangat Leluhur di Tumpeng Raksasa: Sedekah Bumi Kedung Banteng Lestarikan Budaya

Senin, 29 Juni 2026 - 15:32 WIB

Mewakili Dandim 0206/Dairi, Danramil 07/Salak Hadiri Upacara Harganas ke-33 di Pakpak Bharat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:27 WIB

Babinsa Ingatkan Warga Waspadai Kebocoran Gas dan Korsleting Listrik Saat Anjangsana

Berita Terbaru