Iuran Wajib HUT RI di Pamenang Barat Langgar PP PNS, Rekening Tujuan Atas Nama Pribadi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – 17 Agustus
2026. Peringatan HUT ke-81
Kemerdekaan RI di Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan. Panitia Pelaksana diduga melanggar aturan dengan mengeluarkan surat “Permohonan Sumbangan” berisi pembebanan iuran wajib dengan nominal tetap kepada ASN. Dana kegiatan juga diminta ditransfer ke rekening atas nama pribadi.

Surat bernomor 003.1/01/Panpel HUT RI/KCPB/2026 itu diterbitkan Panitia Pelaksana HUT RI ke-81 Kecamatan Pamenang Barat pada 25 Juli 2026. Dalam surat tersebut, panitia membebankan iuran kepada kepala desa, puskesmas, KUA, sekolah, UPTD, dan pondok pesantren se-Kecamatan Pamenang Barat. Batas akhir penyetoran ditetapkan 5 Agustus 2026.

Camat Pamenang Barat, Bambang Yadi Sukma, S.T., juga turut membubuhkan tanda tangan “Mengetahui” pada surat tersebut. Sementara itu, pengumpulan dana diarahkan ke nomor GoPay 0857-0933-2150 atas nama Yoshy Dwi Yanda R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberlakuan iuran dengan nominal tetap kepada ASN dinilai bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain itu, Surat Edaran Mendagri juga melarang penarikan iuran kepada PNS untuk kegiatan seremonial seperti peringatan HUT RI.

“Ini kan bukan pungutan resmi. Kami harap kegiatan bisa tetap jalan, tapi tidak membebani,” ujar salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah ASN dan pemerhati kebijakan menilai surat itu rawan masuk kategori pungutan liar karena:
1. Ada nominal tetap dan target wajib. Iuran dibebankan per golongan, mulai dari Rp25.000 hingga Rp10.000.000 per instansi.
2. Rekening tujuan atas nama pribadi. Dana tidak masuk ke rekening kas panitia resmi, melainkan ke GoPay pribadi.
3. Tidak ada dasar hukum. Surat hanya menyebut “hasil musyawarah 16 Juli 2026” tanpa dilampiri Surat Keputusan Bupati Merangin.
4. Ada stempel “Mengetahui” Camat. Hal ini menimbulkan kesan perintah dari atasan, bukan permohonan sukarela.

Saat dikonfirmasi pada 8 Agustus 2026, Camat Pamenang Barat membenarkan adanya surat tersebut. “Iya, Bang, hasil kesepakatan musyawarah bersama,” katanya.

Secara hukum, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut pungli memiliki ciri: tidak ada dasar hukum, bersifat wajib disertai tekanan, dan tidak transparan.

PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Masyarakat juga menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela. Iuran baru dapat dibenarkan jika ada dasar Perbup/Perda, dikelola bendahara resmi dengan LPJ terbuka, dan menggunakan rekening resmi.

Informasi yang dihimpun, kegiatan HUT RI tahun ini di Pamenang Barat hanya berupa upacara penaikan dan penurunan bendera. Skalanya menyusut dibanding tahun sebelumnya yang dimeriahkan pawai dan lomba.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Merangin maupun Tim Saber Pungli belum dilakukan.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter
Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara
*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Pantau Aksi Pedagang Pasar, Tuntutan Kenaikan ILP Berujung Musyawarah
Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding
Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:18 WIB

Betonisasi RW 17 Kuta Bumi Disorot, Ketebalan Diduga Kurang dari 20 Sentimeter

Selasa, 8 September 2026 - 22:40 WIB

Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM Lambat Ditangani: Kinerja Polres Aceh Singkil Disorot Tajam, Divisi Propam Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 21:14 WIB

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 September 2026 - 20:46 WIB

*Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla*

Selasa, 8 September 2026 - 20:30 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Linmas dan Perangkat Desa Perkuat Deteksi Dini, Keamanan Desa Jadi Perhatian Bersama

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap III di Desa Palding

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Parongil Sisir Ladang dan Ingatkan Petani Tak Bakar Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 10:48 WIB

Sinergi Lintas Institusi Percepat Penanganan Karhutla di Desa Penusupan, Pangkah

Berita Terbaru

NASIONAL

Rekam Jejak Kasat Reskrim Polres Muratara

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:14 WIB