Nasionaldetik.com – 17 Agustus
2026. Peringatan HUT ke-81
Kemerdekaan RI di Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan. Panitia Pelaksana diduga melanggar aturan dengan mengeluarkan surat “Permohonan Sumbangan” berisi pembebanan iuran wajib dengan nominal tetap kepada ASN. Dana kegiatan juga diminta ditransfer ke rekening atas nama pribadi.
Surat bernomor 003.1/01/Panpel HUT RI/KCPB/2026 itu diterbitkan Panitia Pelaksana HUT RI ke-81 Kecamatan Pamenang Barat pada 25 Juli 2026. Dalam surat tersebut, panitia membebankan iuran kepada kepala desa, puskesmas, KUA, sekolah, UPTD, dan pondok pesantren se-Kecamatan Pamenang Barat. Batas akhir penyetoran ditetapkan 5 Agustus 2026.
Camat Pamenang Barat, Bambang Yadi Sukma, S.T., juga turut membubuhkan tanda tangan “Mengetahui” pada surat tersebut. Sementara itu, pengumpulan dana diarahkan ke nomor GoPay 0857-0933-2150 atas nama Yoshy Dwi Yanda R.
Pemberlakuan iuran dengan nominal tetap kepada ASN dinilai bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Selain itu, Surat Edaran Mendagri juga melarang penarikan iuran kepada PNS untuk kegiatan seremonial seperti peringatan HUT RI.
“Ini kan bukan pungutan resmi. Kami harap kegiatan bisa tetap jalan, tapi tidak membebani,” ujar salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah ASN dan pemerhati kebijakan menilai surat itu rawan masuk kategori pungutan liar karena:
1. Ada nominal tetap dan target wajib. Iuran dibebankan per golongan, mulai dari Rp25.000 hingga Rp10.000.000 per instansi.
2. Rekening tujuan atas nama pribadi. Dana tidak masuk ke rekening kas panitia resmi, melainkan ke GoPay pribadi.
3. Tidak ada dasar hukum. Surat hanya menyebut “hasil musyawarah 16 Juli 2026” tanpa dilampiri Surat Keputusan Bupati Merangin.
4. Ada stempel “Mengetahui” Camat. Hal ini menimbulkan kesan perintah dari atasan, bukan permohonan sukarela.
Saat dikonfirmasi pada 8 Agustus 2026, Camat Pamenang Barat membenarkan adanya surat tersebut. “Iya, Bang, hasil kesepakatan musyawarah bersama,” katanya.
Secara hukum, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut pungli memiliki ciri: tidak ada dasar hukum, bersifat wajib disertai tekanan, dan tidak transparan.
PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Masyarakat juga menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela. Iuran baru dapat dibenarkan jika ada dasar Perbup/Perda, dikelola bendahara resmi dengan LPJ terbuka, dan menggunakan rekening resmi.
Informasi yang dihimpun, kegiatan HUT RI tahun ini di Pamenang Barat hanya berupa upacara penaikan dan penurunan bendera. Skalanya menyusut dibanding tahun sebelumnya yang dimeriahkan pawai dan lomba.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Merangin maupun Tim Saber Pungli belum dilakukan.
Reporter: Gondo Irawan



































