Nasionaldetik.com,— 23 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024 senilai Rp1,6 miliar. Proses ini telah berlangsung sejak Desember 2025.
Salah satu yang turut dipanggil adalah Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Arif Hidayat. Saat ditemui di ruangannya pada 20 Januari 2026, Arif membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pejabat yang bertugas di sekretariat antara tahun 2021 hingga 2024, baik yang masih aktif maupun yang sudah pindah tugas, telah dipanggil. “Awalnya saya merasa heran mengapa saya dipanggil, mengingat saya adalah pegawai baru. Namun, saya bersedia untuk mengikuti proses tersebut. Kebetulan, pertanyaan yang diajukan hanya seputar prosedur di sekretariat. Hal ini mungkin bertujuan agar Kejati dapat mengetahui standar prosedur yang berlaku,” ujar Arif.
Dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp1,6 miliar yang ditemukan BPK menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status pemanggilan mantan Ketua DPRD maupun mantan Sekwan Makmur. Pihak Kejati Jambi terus mendalami kasus ini, dan masyarakat Merangin menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berjalan.
Reporter: Gondo Irawan







































