DPP IWO-Indonesia Resmi Layangkan Surat Somasi ke II,Atas Dugaan Wanprestasi Kepala Desa Sukahurip

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:29 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — NasionalDetik.Com — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) secara resmi melayangkan Surat Somasi II (Peringatan Keras) Nomor: 55/DPP-IWOI/S/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 kepada Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, H. Aan Kurniawan. Somasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas dugaan wanprestasi (cidera janji) terkait pinjaman dana yang hingga kini belum diselesaikan.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pemberian pinjaman tunai sebesar Rp60.000.000 pada 2 Oktober 2024, yang dibuktikan dengan kwitansi bermeterai. Dana tersebut, menurut keterangan, dipinjam untuk kepentingan kegiatan Desa Sukahurip.

Seiring berjalannya waktu, H. Aan Kurniawan baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000 pada 19 Maret 2026, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp45.000.000 yang hingga saat ini belum dilunasi meskipun telah melewati batas waktu yang disepakati,ucap NR Icang (24/07/26)

Lebih lanjut ,sebagai tindak lanjut instruksi Ketua Umum DPP IWO Indonesia, utusan DPP IWO Indonesia Afifudin (Bang Opik) mendatangi Kantor Desa Sukahurip untuk menyerahkan Somasi II secara langsung kepada Kepala Desa.

Namun saat tiba di kantor desa, H. Aan Kurniawan tidak berada di tempat. Upaya kemudian dilanjutkan dengan mendatangi kediaman pribadi yang bersangkutan, tetapi Kepala Desa juga tidak dapat ditemui.

Agar penyampaian surat tetap terlaksana secara patut, Somasi II akhirnya diserahkan kepada petugas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) di Kantor Desa Sukahurip sebagai bukti bahwa surat telah disampaikan kepada instansi pemerintah desa.

Melalui Somasi II tersebut, DPP IWO Indonesia memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar H. Aan Kurniawan segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp 45.000.000 secara tunai,ujarnya.

Lanjut, Menurut DPP IWO Indonesia, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, maka organisasi akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti adanya unsur pidana, laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah menggantikan KUHP lama,ungkapnya.

Masih kata DPP IWO-Indonesia ,apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka dapat dipersangkakan ketentuan mengenai :

1. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

2. Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila terbukti menguasai atau memiliki secara melawan hukum uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa penentuan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil proses hukum yang berlaku.

Selain menempuh jalur pidana apabila terpenuhi unsur hukumnya, DPP IWO Indonesia juga akan menyampaikan laporan kepadanPlt. Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun dugaan penyalahgunaan jabatan apabila terdapat keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,tegasnya.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan penagihan, melainkan sebagai bentuk penegakan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan integritas penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan itikad baik. Namun apabila somasi kedua ini kembali diabaikan, DPP IWO Indonesia akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dr. H. NR. Icang Rahardian.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Ketegasan Kepala Desa Dipertanyakan: Muatan Batu Kapur Tumpah Tutup Jalan Provinsi di Malang, Sopir Tambang Kabur Lepas Tanggung Jawab
Perkokoh Kemanunggalan, Pos Kout Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Gotong Pasir Sungai demi Pembangunan Masjid Desa Senaning
Paripurna DPRD Musi Rawas Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2025 berlangsung Lancar
Menghubungkan Dua Tepian, TNI Wujudkan Harapan Warga Lewat Jembatan Gantung Sungai Menaula
PRAJURIT KODIM O210/TU DAN JAJARANNYA GELAR APEL SIAGA BENCANA
AGUS SALIM, JUHENDRI, DAN KIKI YANITA RAIH NILAI TERTINGGI SELEKSI JPT MERANGIN 2026
Akal Bulus Laporan Begal Palsu Terbongkar, Satgas URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan untuk Crypto
Hadapi Musim Kemarau, Koramil Kertajati dan BBWS Bersihkan Saluran Irigasi Demi Sawah Tetap Terairi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Kepala Desa Kendalbulur Lantik Dua Perangkat Baru, Tekankan Pelayanan Prima hingga Transparansi Anggaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemdes Bakauheni Tertibkan Kios di Atas Trotoar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:18 WIB

PAC GRIB Jaya Bakauheni Dampingi Penertiban Kios di Atas Trotoar, Minta Penataan Dilakukan Lebih Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pemkab Tulungagung Kobarkan Semangat Kemerdekaan Bagikan 10 Ribu Bendera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Harbour Fest 2026 Siap Guncang Lampung, Hadirkan Kotak hingga Guyon Waton di Menara Siger

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Dongkrak Produk Lokal_

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Babinsa Koramil 421-03/Pnh Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme kepada Santri Ponpes Kebangsaan IIBS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:22 WIB

KH Imam Jazuli, Gus Kikin dan Prof Nasarudin Umar Koalisi Segitiga Emas, untuk Kejayaan NU Abad Kedua

Berita Terbaru