DPP IWO-Indonesia Resmi Layangkan Surat Somasi ke II,Atas Dugaan Wanprestasi Kepala Desa Sukahurip

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:29 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — NasionalDetik.Com — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) secara resmi melayangkan Surat Somasi II (Peringatan Keras) Nomor: 55/DPP-IWOI/S/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 kepada Kepala Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, H. Aan Kurniawan. Somasi tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas dugaan wanprestasi (cidera janji) terkait pinjaman dana yang hingga kini belum diselesaikan.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. H. NR. Icang Rahardian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pemberian pinjaman tunai sebesar Rp60.000.000 pada 2 Oktober 2024, yang dibuktikan dengan kwitansi bermeterai. Dana tersebut, menurut keterangan, dipinjam untuk kepentingan kegiatan Desa Sukahurip.

Seiring berjalannya waktu, H. Aan Kurniawan baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000 pada 19 Maret 2026, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp45.000.000 yang hingga saat ini belum dilunasi meskipun telah melewati batas waktu yang disepakati,ucap NR Icang (24/07/26)

Lebih lanjut ,sebagai tindak lanjut instruksi Ketua Umum DPP IWO Indonesia, utusan DPP IWO Indonesia Afifudin (Bang Opik) mendatangi Kantor Desa Sukahurip untuk menyerahkan Somasi II secara langsung kepada Kepala Desa.

Namun saat tiba di kantor desa, H. Aan Kurniawan tidak berada di tempat. Upaya kemudian dilanjutkan dengan mendatangi kediaman pribadi yang bersangkutan, tetapi Kepala Desa juga tidak dapat ditemui.

Agar penyampaian surat tetap terlaksana secara patut, Somasi II akhirnya diserahkan kepada petugas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) di Kantor Desa Sukahurip sebagai bukti bahwa surat telah disampaikan kepada instansi pemerintah desa.

Melalui Somasi II tersebut, DPP IWO Indonesia memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam sejak surat diterima agar H. Aan Kurniawan segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp 45.000.000 secara tunai,ujarnya.

Lanjut, Menurut DPP IWO Indonesia, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, maka organisasi akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti adanya unsur pidana, laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah menggantikan KUHP lama,ungkapnya.

Masih kata DPP IWO-Indonesia ,apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka dapat dipersangkakan ketentuan mengenai :

1. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

2. Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila terbukti menguasai atau memiliki secara melawan hukum uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.

DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa penentuan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil proses hukum yang berlaku.

Selain menempuh jalur pidana apabila terpenuhi unsur hukumnya, DPP IWO Indonesia juga akan menyampaikan laporan kepadanPlt. Bupati Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun dugaan penyalahgunaan jabatan apabila terdapat keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,tegasnya.

Ketua Umum DPP IWO Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan penagihan, melainkan sebagai bentuk penegakan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan integritas penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan itikad baik. Namun apabila somasi kedua ini kembali diabaikan, DPP IWO Indonesia akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dr. H. NR. Icang Rahardian.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Paya Beke melalui Program Jumat Berkah
Babinsa Koramil 06/Kerajaan Jadikan Warung Desa sebagai Hoax-Free Zone, Warga Diajak Bijak Menerima Informasi
Jalan Desa Terawat, Babinsa dan Perangkat Desa Kompak Bersihkan Rumput Liar dengan Cara Efisien
Semangat Gotong Royong, Babinsa dan Warga Bersihkan Sumber Mata Air Cibonteng Demi Jaga Pasokan Air Bersih di Majalengka
13 Tahun Menanti, Dandim 0607/Kota Sukabumi Wujudkan Impian Warga dengan Groundbreaking Jembatan Gantung Garuda Aryadipa
LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos BESERTA IBU TIKA KIKY HARDIAN DISAMBUT HANGAT & GEMBIRA OLEH KELUARGA BESAR KODIM 0210/TU.
Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Majalengka, Dandim 0617 Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil
Lepas Sambut Dandim 0206/Dairi, Forkopimda Pakpak Bharat Teguhkan Komitmen Sinergi Membangun Daerah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:10 WIB

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Paya Beke melalui Program Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:03 WIB

Babinsa Koramil 06/Kerajaan Jadikan Warung Desa sebagai Hoax-Free Zone, Warga Diajak Bijak Menerima Informasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:25 WIB

Semangat Gotong Royong, Babinsa dan Warga Bersihkan Sumber Mata Air Cibonteng Demi Jaga Pasokan Air Bersih di Majalengka

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:14 WIB

13 Tahun Menanti, Dandim 0607/Kota Sukabumi Wujudkan Impian Warga dengan Groundbreaking Jembatan Gantung Garuda Aryadipa

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:54 WIB

LETKOL ARM KIKY HARDIAN, S. Sos BESERTA IBU TIKA KIKY HARDIAN DISAMBUT HANGAT & GEMBIRA OLEH KELUARGA BESAR KODIM 0210/TU.

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:29 WIB

DPP IWO-Indonesia Resmi Layangkan Surat Somasi ke II,Atas Dugaan Wanprestasi Kepala Desa Sukahurip

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:12 WIB

Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Majalengka, Dandim 0617 Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Lepas Sambut Dandim 0206/Dairi, Forkopimda Pakpak Bharat Teguhkan Komitmen Sinergi Membangun Daerah

Berita Terbaru