Nasionaldetik.com– 17 Januari 2026 Praktik tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Sitiarjo, Kabupaten Malang, kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan kuat praktik nepotisme menyeruak setelah posisi strategis diisi oleh hubungan bapak dan anak, sementara saluran aspirasi masyarakat sengaja disumbat oleh oknum pejabat desa.
Munculnya dugaan kolusi dan nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa. Purwiadi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, diduga memuluskan langkah anaknya, Denis, untuk menduduki posisi KAUR Perencanaan Desa Sitiarjo. Situasi ini menciptakan konflik kepentingan yang nyata, di mana fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja perangkat desa dipastikan tumpul karena hubungan darah.
Purwiadi (Wakil Ketua BPD): Sebagai unsur pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan transparansi, namun diduga terlibat dalam pengisian jabatan keluarga.
Denis anak kandung Wakil Ketua BPD yang menduduki posisi vital dalam pengelolaan anggaran desa.
Pihak yang dirugikan dan kini menuntut keadilan serta profesionalisme.
Pemerintahan Desa (Pemdes) Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Isu ini telah menjadi polemik sejak tahun lalu. Meski warga telah melayangkan teguran lisan hingga surat terbuka, hingga saat ini (Januari 2026), tidak ada tindakan korektif maupun klarifikasi resmi dari pihak BPD maupun Pemdes.
Pelumpuhan Fungsi Check and Balances: Bagaimana mungkin seorang bapak (BPD) mengawasi kinerja anaknya sendiri (KAUR) secara objektif?
Nepotisme adalah musuh demokrasi desa yang mematikan kesempatan warga lain yang mungkin lebih kompeten.
Sikap Wakil BPD yang “Alergi Kritik”—tidak mengangkat telepon dan hanya membaca pesan WhatsApp warga—adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Masyarakat Sitiarjo menyatakan kekecewaan mendalam atas matinya komunikasi publik di desa mereka. Karena surat terbuka tidak digubris dan akses komunikasi diputus secara sepihak oleh oknum BPD, warga berencana membawa bukti-bukti ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Inspektorat Kabupaten Malang dan DPMD, guna menuntut audit menyeluruh terhadap proses seleksi perangkat desa.
“Kami memilih wakil rakyat untuk melayani dan mendengar, bukan untuk membangun dinasti keluarga dan memblokir nomor telepon warga saat ditanya pertanggungjawaban. Ini bukan perusahaan pribadi, ini Pemerintahan Desa!”
Analisis Tambahan untuk Anda:
Rilisan ini menggunakan sudut pandang “matinya fungsi pengawasan” sebagai poin paling kritis.
Di mata hukum dan birokrasi, seorang anggota BPD yang mendiamkan aspirasi warga bisa dikenai sanksi administratif karena melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Tim investigasi Redaksi






































