DARURAT RENTENIR DI KAKI GUNUNG KAWI! Pemerintah Kabupaten Malang Diduga Lalai: Ibu-Ibu Rembun Dicekik Koperasi Bunga 20%, Korban Jual Aset untuk Bayar Utang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:16 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Terjadi praktik rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mencekik ekonomi warga miskin. Praktik ini mengeksploitasi kebutuhan dana cepat warga dengan sistem pinjaman yang bersifat predator.

Eksploitasi Bunga: Nasabah dikenakan bunga efektif yang sangat tinggi. Pinjaman Rp1 juta hanya diterima Rp800 ribu, namun harus dikembalikan Rp1,3 juta dalam 10 minggu. Ini adalah bunga lebih dari 60% dalam waktu 2,5 bulan (Rp500 ribu bunga dari pokok Rp800 ribu), jauh dari batas kewajaran KSP resmi.

Tindak Pidana Penagihan: Pegawai koperasi melakukan ancaman dan intimidasi, memaksa nasabah menjual aset dasar seperti tabung gas melon untuk menutupi angsuran mingguan. Ini mengindikasikan adanya unsur pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga adalah 8 entitas rentenir yang berlindung di balik nama koperasi, beroperasi bebas di Kecamatan Dampit.

Puluhan ibu-ibu rumah tangga (IRT) di Desa Rembun, yang merupakan

kelompok masyarakat paling rentan.
* Pihak yang Dituntut Tanggung Jawab:

* Pemerintah Kabupaten Malang (Bupati dan jajarannya.

*Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang (dianggap lalai dalam pengawasan).

Kepolisian Resor (Polres) Malang (diminta bertindak tegas atas dugaan intimidasi).

Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dampit dikenal sebagai wilayah agraris, namun ketiadaan modal produktif di tingkat akar rumput membuka celah bagi praktik lintah darat.

Pertanyaan Kritis: Bagaimana mungkin 8 entitas ilegal atau menyalahi izin bisa beroperasi secara leluasa di satu kecamatan tanpa terdeteksi oleh aparat desa dan dinas terkait?

Waktu Laporan: Masalah ini dikonfirmasi dan dilaporkan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Hal ini menandakan bahwa krisis ekonomi mikro ini adalah isu kontemporer yang membutuhkan penanganan segera.

Sistem Pengekangan: Angsuran yang wajib dibayar setiap minggu membuat korban tidak memiliki waktu untuk pulih secara finansial, menciptakan lingkaran setan utang yang terus berlanjut.

Praktik rentenir ini subur karena dua kegagalan struktural utama:

Kegagalan Akses Keuangan: Lembaga keuangan formal (bank, KSP legal) dianggap terlalu lambat dan prosedural bagi IRT dengan kebutuhan dana mendesak, memaksa mereka memilih rentenir yang “lebih cepat dan mudah.”

Kegagalan Pengawasan Pemerintah: Dinas Koperasi Kabupaten Malang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban, memungkinkan entitas predator ini merampok kesejahteraan warga tanpa sanksi.

(Tuntutan Solusi yang Tegas)
Pemerintah Kabupaten Malang tidak boleh hanya tinggal diam. Tuntutan langkah segera yang harus diambil adalah:

Operasi Gabungan dan Penangkapan: Polres Malang harus segera melakukan operasi penertiban. Pelaku penagihan yang terbukti melakukan ancaman/pemerasan wajib ditangkap dan diproses hukum.

Audit Cepat dan Pencabutan Izin: Dinas Koperasi wajib dalam waktu 7 hari mengumumkan status legalitas 8 koperasi tersebut. Jika ilegal atau menyimpang, izinnya harus dicabut tanpa kompromi.

Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan lembaga BUMD/BUMDes untuk menyediakan skema talangan utang atau kredit mikro berbunga rendah dan tanpa agunan bagi korban, sebagai upaya konkret memutus jerat rentenir.

Tim Redaksi SNTR

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) SMPN 1 Sumber Manjing Wetan Pada Hari Ini Menjelang Libur Panjang Idul Fitri
AMBPM Gelar Buka Bersama, Bahas Agenda Pasca-Lebaran dan Kawal Kasus Nissan Terano.
Dugaan “Kesaktian” Bandar Narkoba di Sungai Arang: Kapolres Baru Bungo Ditantang Nyali Berantas Peredaran Barang Haram
Dugaan Pelanggaran SOP: Kasi Intel Kejari Merangin Diperingatkan LSM Sapurata.
Finalisasi Berkas: Polres Merangin Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin.
“Hadapi Saya!” Klaim Kasi Intelijen Kejari Merangin Soal Pengadaan Seragam, LSM Angkat Bicara.
Polemik Revitalisasi: Kabid Dikdas Bantah Pungli, Tegaskan “Dak Ado Setoran”
Dari Laporan ke Lontaran: Pertemuan LSM Sapurata dengan Kejari Merangin Diwarnai Perdebatan.

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:25 WIB

RAT 2025 Koperasi Desa Merah Putih Karangbangun Matesih Digelar, Siap Perkuat Ekonomi Warga Karangbangun

Senin, 16 Maret 2026 - 09:39 WIB

Antisipasi Tawuran dan Petasan, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 09:35 WIB

Suara Ketum MAUNG Hadysa Prana: Apresiasi untuk DPD MAUNG NTB, Mari Jaga Semangat Berbagi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:50 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Penuhi TMII

Senin, 16 Maret 2026 - 02:33 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz Hadirkan Senyum dan Rasa Aman bagi Warga Sinak

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:41 WIB

ORMAS GRIB JAYA PAC Kecamatan Ringinarum Menebar Berkah di Bulan Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:09 WIB

Wakapolres Pesawaran Sidak Dua Pos Pam di Tegineneng, Pastikan Pelayanan Mudik Optimal

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:50 WIB

SPPG Nurul Haromain Kertagena Laok Perkuat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersam

Berita Terbaru