BUKTI NYATA LPK-RI Bantu Masalah Petani, Wong Cilik Terdholimi, Pastikan Sengketa Tanah di Desa Glindah Kinni Akhirnya Tuntas, Pelunasan Selesai dan Konflik Berakhir Damai

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:00 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Setelah melalui proses panjang penuh dinamika dan perhatian publik, kasus sengketa tanah di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, akhirnya mencapai titik akhir. Pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Tim Investigasi Khusus (Timsus) LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyatakan bahwa kasus sengketa jual beli tanah antara Muanah dan Nur Sulikah telah resmi dinyatakan selesai dengan pelunasan penuh.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan praktik mafia tanah yang menyeret sejumlah nama perangkat desa dan pihak swasta. Dalam laporan investigasi terdahulu, disebutkan bahwa tanah milik Muanah, seorang petani asal Dusun Tegalan, Desa Siremeng, diduga telah dikuasai sebelum pelunasan harga dilakukan. Bahkan, tanah tersebut telah berubah menjadi kavling perumahan dengan beberapa bangunan permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kini, berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, seluruh pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan transparan. Proses mediasi juga dihadiri oleh Kepala Desa Glindah, Ibu Sutri, serta Pj. Kasun Polo Muladi, dan Bambang BPD yang berperan aktif dalam menengahi permasalahan warganya.

Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam dokumen resmi bertajuk “Surat Pernyataan Komitmen Pelunasan Sebidang Tanah” yang ditandatangani oleh kedua pihak pada 28 Oktober 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:

> “Pihak Kedua (pembeli), Nur Sulikah, yang diwakili oleh Rebi, telah melakukan pembelian sebidang tanah milik Pihak Pertama (Muanah) yang terletak di Dusun Glindah, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dengan luas ± 1.428 m². Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama, sisa kekurangan pembayaran pelunasan secara global hanya menyisakan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), yang akan diselesaikan paling lambat pada 30 Januari 2026 oleh Rebi sebagai wakil dari pihak pembeli yang bertanggung jawab penuh atas pelunasan tersebut.”

Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh konflik dan sengketa yang sempat viral kini dinyatakan tuntas dan selesai tanpa ada tuntutan apa pun di kemudian hari.

Ketua Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas berakhirnya kasus ini secara damai.

> “Alhamdulillah, pada momentum Sumpah Pemuda ini, persoalan panjang yang sempat viral dan menimbulkan keresahan masyarakat akhirnya selesai dengan pelunasan penuh. Kami apresiasi itikad baik semua pihak, khususnya Ibu Sutri, Kepala Desa Glindah, yang bersikap terbuka dan transparan dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Gus Aulia.

Beliau juga menambahkan penghargaan kepada pihak-pihak yang turut berperan dalam penyelesaian kasus ini.

> “Terima kasih kepada Bapak Kasun Polo Muladi yang sigap dan arif menengahi warganya, serta seluruh anggota Timsus Investigasi LPK-RI DPC Gresik dan Team Senyap LIBAS COMMUNITY yang tanpa lelah memperjuangkan hak-hak rakyat petani yang sempat terdholimi,” tegasnya.

Dengan rampungnya kasus ini, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan bahwa perjuangan panjang telah berbuah keadilan. Sengketa yang sempat memalukan wajah pemerintahan desa kini menjadi pelajaran penting tentang arti transparansi dan keadilan sosial.

> “Ini bukti bahwa penyelesaian damai adalah solusi terbaik, selama semua pihak punya niat baik dan terbuka,” pungkas Gus Aulia.

Dengan demikian, konflik yang sempat mencuat di Desa Glindah kini resmi dinyatakan selesai, clear, dan tuntas.

Tim Redaksi

Berita Terkait

PNIB Kritisi Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang, Siapapun Tidak Bisa Menghukum Perbedaan Keyakinan
Bandara Muara Bungo Dikepung PETI: Pemerintah dan APH Dituding “Buta dan Tuli” di Balik Bencana Merkuri
Langkah Awal Menuju Harapan Baru di Desa Sukorejo
TNI Kenalkan Dunia Militer ke Anak-Anak, Edukasi Kebangsaan Sejak Dini di Trenggalek
WOOOW.. !! KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi Tangkap Tangan
BPK Temukan Pemgaman Hukum Aset pada Pemkab Sumenep Tidak Tertib
KELALAIAN KEAMANAN? RUMAH WARGA DI RINGIN KEMBAR DI BOBOL SAAT PENGHUNI SALAT SUBUH
MERASA KEBAL HUKUM: Mafia Tambang Emas Ilegal di Gerbang Bandara Bungo Kebal Hukum, Kapolres Baru Ditantang Nyali!

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:14 WIB

Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Sabtu, 11 April 2026 - 22:02 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Sabtu, 11 April 2026 - 19:25 WIB

PNIB Kritisi Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang, Siapapun Tidak Bisa Menghukum Perbedaan Keyakinan

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WIB

Ahmad Luthfi Upayakan Relokasi Korban Tanah Gerak Jangli Semarang, Lokasi dan Anggaran Masih Dikoordinasikan

Kamis, 9 April 2026 - 21:53 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik, Tonggak Baru Industrialisasi Hijau Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Pastikan Tepat Sasaran’ Bupati Gatut Sunu Wibowo Tinjau Langsung Penyaluran Banpang untuk 149 Ribu Lebih KPM

Kamis, 9 April 2026 - 18:06 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Perkuat Evaluasi Kinerja Pemerintah

Kamis, 9 April 2026 - 17:51 WIB

Polres Kendal Gelar Pilot Project AI Ready ASEAN, Libatkan Pelajar SMA

Berita Terbaru