Nasionaldetik.com,— 05 Juli 2026
Lembaga Ekonomi Kreatif dan Sociopreneur BEM PTNU Se-Nusantara melalui Sekretaris Direktur Ekonomi Kreatif Muhamad Fathur Rozaq, menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang terus dikeluhkan masyarakat di sekitar wilayah operasional PT ANTAM UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor. Berbagai laporan dan pemberitaan yang berkembang menunjukkan adanya keresahan masyarakat yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan sebagai peringatan bahwa tata kelola pertambangan harus dievaluasi secara menyeluruh.
Selama puluhan tahun beroperasi dari tahun 1994 kehadiran aktivitas pertambangan seharusnya mampu menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Namun, berbagai persoalan yang muncul justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana manfaat tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami memandang bahwa berbagai aspirasi masyarakat mengenai aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan, transparansi informasi, hingga efektivitas program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perlu dijawab melalui langkah-langkah yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. ” ujar fathur
BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak boleh ada masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan di tengah melimpahnya kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama.
Kejadian seperti kepulan asap di kawasan operasional tambang serta berbagai insiden yang pernah terjadi di wilayah pertambangan meninggalkan trauma psikologis bagi sebagian masyarakat. Rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang tidak boleh dikorbankan atas nama aktivitas industri.
Oleh karenanya, Lembaga Ekonomi Kreatif dan Sociopreneur BEM PTNU Se-Nusantara mendesak PT ANTAM UBPE Pongkor untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional, pengelolaan lingkungan, mekanisme mitigasi risiko, pelaksanaan program CSR, serta dengan adanya dugaan jual beli jam kepada penambang diluar antam yang dapat menimbulakan kerugian bagi negara. Kami juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.
“Kami berharap PT ANTAM UBPE Pongkor segera membuka ruang dialog yang transparan, melakukan evaluasi secara menyeluruh, dan menyampaikan langkah-langkah perbaikan kepada publik. Apabila aspirasi masyarakat tidak memperoleh respons yang konkret, kami akan mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, mulai dari audiensi hingga aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk kontrol sosial yang bertanggung jawab.”tegasnya
Sambungnya, “BEM PTNU Se-Nusantara tidak menolak investasi ataupun kegiatan pertambangan yang taat terhadap hukum dan prinsip keberlanjutan. Namun, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun dengan mengorbankan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, atau mengabaikan hak-hak warga di sekitar wilayah operasional.” tutupnya.
Tim Redaksi

























