Bantuan ATENSI Kemensos RI Disalurkan untuk 90 Lansia di Kabupaten Pesawaran

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:32 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran, Lampung – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersinergi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia, telah menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada 90 orang Lansia di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Sentra Handayani, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, Camat Tegineneng beserta jajaran, Kepala Desa Trimulyo, Ketua LKS Berkah Harapan, serta para penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir mewakili Bupati Pesawaran, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pesawaran, Sunyoto, SE., MM, yang sekaligus membacakan sambutan Bupati Pesawaran. Dalam sambutan tersebut disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Sosial RI, khususnya Sentra Handayani, atas kepedulian dan perhatian yang terus diberikan kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Disampaikan pula bahwa bantuan ATENSI yang diserahkan merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Usulan bantuan dihimpun oleh LKS Berkah Harapan, direkomendasikan oleh Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, hingga diteruskan dan direalisasikan oleh Kementerian Sosial RI.

“Meskipun merupakan usulan tahun 2025 yang baru terealisasi pada awal tahun 2026, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi,” ujar Sunyoto.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial RI dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat, guna mendorong peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

Selain itu, para penerima manfaat pun diimbau agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kesehatan dan meningkatkan kemandirian keluarga.

Penyaluran bantuan ATENSI ini menjadi bagian dari upaya negara untuk hadir di tengah masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkeadilan.

Berita Terkait

Semangat Tak Terbendung! Konstruksi Besi Jembatan Gantung Garuda di Cerme Kian Menguat
Hadir di KPPD, Prabowo Bicara Dari Hati ke Hati untuk Bangsa
Kejar Pertumbuhan dan Investasi di Jateng, Ahmad Luthfi Andalkan Kepastian Hukum
KPK Dalami Dugaan Jaringan di Balik OTT Bupati Tulungagung
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Penuh Semangat, Jembatan Beton Garuda di Sambeng Segera Jadi Akses Andalan Warga
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Koramil 421-03/Pnh Gelar UTP

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Berita Terbaru