NAsionaldetik.com,— Pemerintah Kabupaten Cirebon menghadapi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Cirebon. (19/11/2025).
LHP tersebut mengungkap dua temuan serius yang melibatkan belanja bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memadai serta kesalahan penganggaran bernilai puluhan miliar rupiah.
BPK secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
1. Pertanggungjawaban BBM Tiga SKPD Dipertanyakan
BPK menyoroti adanya pertanggungjawaban dan realisasi Belanja BBM yang dinilai belum memadai pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan satu SKPD lainnya (diduga Dinas Pemadam Kebakaran).
Temuan ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban.
Rekomendasi Kunci BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Cirebon untuk menginstruksikan Kepala Dishub dan Kepala DLH selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) agar, Meningkatkan Pengawasan: Memperketat pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja BBM.
Bukti Riil: Memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang riil (sesuai kenyataan).
Verifikasi Ulang: Bendahara diperintahkan memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban senilai Rp400.842.750,00 pada Dishub guna meyakini kebenaran formal dan materiil belanja tersebut.
Bupati Cirebon telah merespons dengan menginstruksikan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK, dengan batas waktu penyelesaian 60 hari setelah LHP diterima.
2. Kesalahan Fatal Penganggaran Rp52 Miliar
Temuan lain yang tak kalah signifikan adalah adanya Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa dengan nilai yang sangat besar, mencapai Rp52.589.178.445,00. Kesalahan dalam mengklasifikasi jenis belanja ini berpotensi memengaruhi validitas laporan keuangan daerah.
Rekomendasi Kunci BPK, BPK meminta Bupati Cirebon untuk menginstruksikan:
TAPD Harus Cermat: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus lebih cermat dalam mengevaluasi dan memverifikasi ketepatan jenis belanja atas usulan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengendalian OPD: Kepala OPD terkait untuk meningkatkan pengendalian dan pelaksanaan dalam penyusunan RKA dan RKAP.
Sama halnya dengan temuan BBM, Bupati Cirebon telah menginstruksikan TAPD dan Kepala OPD terkait untuk melaksanakan rekomendasi BPK guna memperbaiki dan meningkatkan kecermatan dalam proses penganggaran.
Tim Redaksi PRIMA







































