Roadmap Islah Syuriah Diterima, Bukti Gus Yahya Mengakui Telah melakukan Pelanggaran Berat

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:02 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon – Nasionaldetik.com – Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH. Imam Jazuli menjelaskan, ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemukan titik terang yang mengejutkan. Mantan Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dikabarkan bersedia meminta maaf dan menempuh jalur Rapat Pleno untuk menyelesaikan polemik organisasi, termasuk mengembalikan status jabatannya. Kamis(29/01/2026).

“Langkah ini, jika dibaca secara mendalam, merupakan bentuk penerimaan de facto atas sanksi dan pemecatan yang dilayangkan oleh jajaran Syuriah PBNU, khususnya Rais Aam KH.Miftachul Akhyar, terkait dua pelanggaran berat yang dinilai merusak marwah jam’iyyah,” kata Kiai Imam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, kesediaan Gus Yahya untuk patuh pada peta jalan (peta jalan) islah Syuriah, yang menuntut permohonan maaf, pengakuan kesalahan, dan penyelenggaraan pleno untuk penataan ulang, menurutnya, membawa konsekuensi hukum dan organisatoris yang sangat besar.

Kiai Imam juga menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa langkah ini merupakan penerimaan kekalahan administratif bagi Gus Yahya.

*Pertama, Pelanggaran Berat Pencatutan Nama Rais Aam*

Menurutnya, pemicu utama krisis paling terbaru adalah tindakan sepihak Gus Yahya yang mencantumkan nama Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, dalam undangan Peringatan Harlah 100 Tahun NU tanpa persetujuan resmi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat tata kelola organisasi (AD/ART NU) yang menempatkan Syuriah sebagai lembaga tertinggi pengambil keputusan.

Pelanggaran tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pelanggaran adab dan wewenang. Dalam tradisi NU, Syuriah (dewan penasihat/kiai) adalah pemegang tertinggi, sedangkan Tanfidziyah (pengurus harian/eksekutif) adalah pelaksana. “Mencatut nama Rais Aam berarti memutus jembatan struktural dan hierarkis yang fundamental?” ujarnya.

*Kedua, Penerimaan Roadmap Islah: Pengakuan atas Pemecatan*

Menurut Kiai Imam, ketika Gus Yahya menyatakan kesediaan untuk menempuh jalan “Islaah” yang dirumuskan oleh Syuriah, ini adalah bentuk pengakuan eksplisit atas keabsahan pemecatan tersebut. Roadmap islah ini tidak instan, melainkan menuntut tiga poin krusial yang melemahkan posisi Gus Yahya. Yaitu, Gus Yahya harus mengakui secara terbuka kesalahan langkah proseduralnya kepada Rais Aam.

Kemudian, pengakuan kesalahan. Ini menandakan bahwa argumen awal Gus Yahya yang menyebut surat pemecatan tidak sah, kini gugur. Lalu, pleno penetapan kembali, dan ni adalah bagian paling krusial. “Jika Gus Yahya harus di-pleno-kan kembali untuk memegang jabatan, artinya posisi sebagai Ketua Umum sempat “cacat” atau “diberhentikan akibat pelanggaran berat,” ujarnya.

*Ketiga, Konsekuensi Hukum: Ketidaksahan Keputusan Periode “Diberhentikan”*

Konsekuensi terberat dari kepatuhan Gus Yahya terhadap roadmap ini, kata Kiai Imam, adalah status semua keputusan yang dibuatnya selama masa “pemberhentian” atau masa konflik (sejak munculnya surat pemecatan Syuriah) menjadi tidak sah.

Selama rentang waktu polemik, Syuriah menegaskan bahwa kepemimpinan beralih ke tangan Rais Aam. Jika Gus Yahya kini tunduk pada mekanisme pleno ulang, maka tindakan-tindakan sepihak—seperti rotasi pengurus, kebijakan strategis, atau undangan acara—yang ia lakukan selama ia diberhentikan oleh Syuriah secara hukum organisasi menjadi null and void (batal demi hukum).

*Keempat, Menutup Celah “Pleno Tandingan”*

Sebelumnya, lanjut dia, sempat muncul upaya untuk melakukan perlawanan struktural. Namun, kegagalan Gus Yahya dalam menggalang pleno tandingan mempertegas bahwa, secara de jure, struktur tertinggi ada pada jajaran Syuriah yang didukung oleh mayoritas sesepuh.

Kesediaan untuk ber-islah dan melakukan Pleno di bawah Arah Syuriah adalah tanda bahwa Gus Yahya memilih jalan keselamatan organisasi dibandingkan perluasan perpecahan. Maka, langkah Gus Yahya menempuh Pleno PBNU yang kabarnya hari ini, 28 Januari, 2026 secara hybrid dimulai jam 4 sore adalah bentuk tanggung jawab atas dua pelanggaran berat yang telah diakui (ketidakpatuhan adab/prosedur dan curing curang), ungkapnya.

Sebab, menurut Kiai Imam, menerima roadmap islah berarti menerima bahwa jajaran Syuriah mempunyai kewenangan penuh untuk mendisiplinkan tanfidziyah. “Dengan demikian, ketegangan ini membahas titik terang bukan karena Gus Yahya terbukti tidak salah, melainkan karena ia kembali ke jalur khittah adab organisasi NU, di mana Syuriah adalah rujukan tertinggi, dan tindakannya selama masa penghentian dinilai tidak memiliki legitimasi penuh,” pungkas Kiai Imam.

(Red)

Berita Terkait

Menjemput Takdir Sejarah: Sinyal Kuat Cirebon sebagai Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU
Siklus 100 Tahun PBNU (Perkumisan Besar Nahdlatul Ulama)
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat
Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon
SKANDAL BINTEK CIREBON: Aksi “Hambur Uang” Kades Leuwi Kujang Coreng Marwah Aparatur Desa
PELAYANAN RSMP CIREBON DIPROTES, PASIEN STROKE DIPAKSA MENUNGGU 3 JAM TANPA KEPUTUSAN! WARGA SERU GUBERNUR DEDI MULYADI TURUN TANGAN
“Anggaran Jalan Rp209 Miliar di Cirebon Jadi Sorotan, Aktivis: Awas, Jangan Asal Jadi!”
Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda III di Kota Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:21 WIB

OBJEK PBB P2 DIDUGA KUAT MASUK KAWASAN HUTAN, BAPENDA LAMBAR : “KAMI TIDAK TAHU!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:14 WIB

JIKA INDONESIA INGIN MAJU, BELAJARLAH DARI NEGARA YANG SUDAH MAJU, PESAN KIAI IMAM JAZULI MELEPAS 300 SANTRI KE CHINA

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:10 WIB

Pemuda dan Mahasiswa Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG Melalui Diskusi Publik di Banten

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:06 WIB

Kemenduk Bangga/BKKBN Banten Peringati Satu Tahun Program TAMASYA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:51 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:46 WIB

Kodim 0206/Dairi Rampungkan Rehabilitasi Jembatan Gantung di Pakpak Bharat

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Pascapanen Jagung Milik Petani di Pakpak Bharat

Berita Terbaru