Nasionaldetik.com, – 03 Mei 2026 Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Tahun 2026 yang seharusnya menjadi ajang penguatan integritas, justru berubah menjadi panggung pamer kemewahan yang tidak patut. Sebuah video amatir merekam aksi Ketua Forum asal Leuwi Munding sekaligus Kepala Desa Leuwi Kujang yang asyik berjoget sambil membagikan uang tunai di tengah forum resmi yang digelar di Grage Hotel Cirebon baru-baru ini.
Berikut adalah anatomi peristiwa yang berhasil dihimpun tim redaksi:
Oknum utama dalam video tersebut adalah Kepala Desa Leuwi Kujang yang juga menjabat sebagai Ketua Forum wilayah Leuwi Munding Tindakan ini melibatkan pihak panitia dan sejumlah peserta Bintek dari wilayah Kabupaten Majalengka dan Kuningan yang terlihat menerima uang tersebut.
Aksi bagi-bagi uang tunai (saweran) di sela-sela agenda serius negara. Terkonfirmasi uang sebesar Rp1.200.000 dibagikan kepada panitia dan peserta. Meski berdalih sebagai “apresiasi hiburan”, tindakan ini dinilai melanggar asas kepatutan dan etika pejabat publik dalam forum kedinasan.
Peristiwa memalukan ini terjadi di ruang pertemuan Grage Hotel Cirebon, Jawa Barat, dalam acara resmi “Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Tahun 2026”.
Aksi tersebut terekam dalam rangkaian acara Bintek yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026.
Oknum Kades berdalih tindakan tersebut dilakukan secara spontanitas sebagai bentuk kegembiraan karena acara telah usai. Namun, alasan ini dianggap tidak masuk akal mengingat statusnya sebagai pejabat publik yang sedang menggunakan fasilitas negara.
Di saat materi tata kelola desa seharusnya menjadi fokus utama, oknum Kades justru memilih menghamburkan uang di depan narasumber dan peserta lainnya. Tim investigasi kini menyoroti sumber dana yang digunakan; apakah murni dana pribadi atau ada indikasi penyalahgunaan sisa anggaran akomodasi/SPPD yang bersumber dari uang rakyat.
Potensi Pelanggaran Berat
Tindakan ini tidak hanya sekadar masalah etika, tetapi juga berpotensi menyerempet ranah hukum:
UU Desa No. 6/2014: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjaga norma serta etika dalam kedinasan. Sanksi terberat bisa berujung pada pemberhentian.
Pemberian uang kepada panitia atau rekan sejawat dalam forum pemerintah dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkondisian atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam **UU Tipikor No. 20/2001
Masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera bertindak tegas. Klarifikasi “spontanitas” dianggap tidak cukup untuk memulihkan marwah institusi yang telah tercoreng. Jika dibiarkan, perilaku “feodal” dan pamer uang ini akan menjadi preseden buruk bagi transparansi pengelolaan dana desa di masa depan.
Redaksi Nasionaldetik.com akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan administratif maupun hukum yang nyata dari pihak berwenang.
Tim Redaksi







































