Nasionaldetik.com,— 19 Maret 2026.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapurata Indonesia menyatakan akan segera melaporkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Merangin, Tri Sutrisno, SH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran kode etik dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kasi Intel terkait kasus pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, LSM Sapurata Indonesia telah menyerahkan laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Merangin. Laporan ini diperkuat dengan adanya pengakuan dari Firdaus, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK), yang menyatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Situasi memanas pada 6 Maret 2026, ketika perwakilan LSM Sapurata Indonesia, Rama Sanjaya, diundang untuk bertemu dengan Kasi Intel Kejari Merangin. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Intel dilaporkan menunjukkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pendampingan pengadaan seragam proyek tahun 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Juhendri. Disebutkan bahwa Kasi Intel tidak hanya memperlihatkan kelengkapan paket seragam, tetapi juga mengklaim proyek tersebut tidak bermasalah sambil melontarkan ancaman: “Siapa pun yang mengganggu persoalan ini, akan berhadapan dengan saya.”
Tindakan ini menimbulkan kecurigaan LSM Sapurata Indonesia akan adanya motif tersembunyi dan potensi upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Kecurigaan semakin kuat karena klaim Kasi Intel mengenai pendampingan proyek oleh Kejari bertentangan dengan hasil investigasi LSM dari sumber terpercaya, yang mengindikasikan kemungkinan upaya melindungi pihak tertentu atau menutupi penyimpangan.
Rama Sanjaya menyatakan, “Kami merasa dengan melaporkan ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan adanya investigasi yang objektif dan penegakan hukum yang adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.”
Rencana pelaporan resmi ke Kejati Jambi ini akan dilaksanakan setelah Idulfitri mendatang. Laporan tersebut akan berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin serta intimidasi dan etik internal kejaksaan. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong investigasi yang lebih mendalam demi tegaknya penegakan hukum yang profesional dan independen di Kabupaten Merangin.
To be continued…
Reporter: Gondo irawan







































