Nasionaldetik.com,–– 21 Agustus 2026 Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN), desa Sidomulyo, kec. Silo, Jember, pada Kamis (20/8/2026) menuai keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Gomblo ( Purwoto, Suminten, Purwantoro, Ermiyati, Atik Maulana ) mempertanyakan proses eksekusi karena mengaku tidak pernah merasa adanya persoalan utang maupun perkara yang berujung pada eksekusi tanah tersebut.
Suminten mewakili ahli waris dari pak Gomblo mengaku mengetahui rencana eksekusi setelah didatangi aparat kepolisian. Ia mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya proses eksekusi atas tanah yang disebutnya sebagai tanah milik keluarganya.
“Dari awal kami tidak tahu. Tiba-tiba ada dari Polsek dan Polres datang, bilang hari Kamis mau dilakukan eksekusi. Kami kaget,” ujar Suminten.
Menurutnya, pihak keluarga juga tidak pernah merasa memiliki pinjaman kepada bank. Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain, yang disebutnya bernama Oki, dari keluarga Satromin.
“Kami tidak pernah pinjam uang di bank. Kok tiba-tiba tanah saya disertifikat atas nama orang lain,” katanya.
Suminten kemudian meminta perhatian pemerintah dan pihak terkait agar persoalan kepemilikan tanah tersebut dapat diselesaikan secara terang.
Ahli waris Almarhum Gomblo nilainya ( Purwoto)
Ia juga mengungkapkan pernah menjalani proses persidangan di PN. Namun, menurut pengakuannya, sebelum perkara tersebut berjalan, dirinya pernah diajak ke sebuah rumah makan di wilayah Sempolan dan diminta menandatangani kertas kosong.
“Saya dibujuk, dibohongi. Saya dibawa ke rumah makan di Sempolan dan disuruh tanda tangan di kertas kosong. Saya tidak tahu itu untuk apa, dan waktu itu hanya saya sendiri, dan yang lain tidak ikut tanda tangan,” ungkapnya
Purwoto menyebut saat itu terdapat sejumlah orang yang bersamanya, di antaranya Tamrin, Satromin, almarhum Jumarto, Yuyun, dan Bobon. Ia mengaku hanya dirinya yang menandatangani dokumen tersebut.
Ia mengatakan dirinya kemudian diarahkan untuk menggugat pihak tertentu, namun mengaku tidak memahami secara jelas persoalan hukum yang sedang dihadapi.
“Katanya mau disuruh gugat. Gugat sama siapa, saya juga tidak tahu. Permasalahannya apa, saya tidak tahu,” ujarnya.
Menurut Purwoto, proses perkara tersebut berlangsung hampir satu tahun. Ia juga menyebut sempat menggunakan jasa pengacara yang diperkenalkan oleh pihak Tamrin. Namun, dalam persidangan, ia mengaku tidak leluasa menyampaikan keterangan.
Purwoto juga menilai fakta yang sebelumnya disampaikan kepadanya berbeda dengan fakta yang kemudian muncul dalam persidangan.
“Yang dibuat di surat itu memang kenyataan atau fakta masalah keluarga saya. Tapi waktu sidang terakhir, semuanya tidak ada. Ceritanya sudah lain,” katanya.
Selain persoalan proses hukum, para ahli waris mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp20 juta kepada Kuasa hukum inisial ( T) terkait perkara tersebut. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan kuitansi atas pembayaran itu.
Para ahli waris juga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat perhatian dan penyelesaian, khususnya terkait status kepemilikan tanah dan proses yang berujung pada eksekusi yang merasa tidak tahu masalahnya apalagi tentang hutang piutang di BANK hingga terjadinya lelang
Tim Redaksi : ( Bam)




































