​Bidik Kekayaan Pelaku Kejahatan, Ini Ruang Lingkup 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​Nasionaldetik.com,—- 31 Agustus 2026 Komisi III DPR RI resmi merilis daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk ke dalam cakupan perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ruang lingkup ini dirancang untuk menjerat kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan luar biasa dan kejahatan ekonomi terorganisir.

​Penyusunan daftar tersebut didasarkan pada hasil riset mendalam, aspirasi para pakar hukum, serta studi komparasi dengan regulasi perampasan aset (civil forfeiture) yang diterapkan di berbagai yurisdiksi internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan 13 klaster tindak pidana ini ditujukan untuk menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan dalam menyembunyikan hasil perbuatan melanggar hukum.

​”Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

​Berikut adalah rincian 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam draf RUU Perampasan Aset:

​Tindak Pidana Korupsi: Penyelidikan terhadap aset hasil penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan kerugian keuangan negara.

​Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika: Perampasan harta kekayaan yang bersumber dari jaringan peredaran gelap narkoba nasional maupun internasional.

​Tindak Pidana Terorisme: Penyitaan aset yang digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme maupun radikalisme.

​Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Penelusuran aset dari sindikat eksploitasi manusia lintas negara atau domestik.

​Pencucian Uang (Money Laundering): Harta kekayaan yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya dari hasil kejahatan.

​Perbankan dan Keuangan: Pelanggaran berat di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan perekonomian negara.

​Perpajakan dan Kepabeanan: Tindak pidana penggelapan pajak, kepabeanan, serta cukai skala besar.

​Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Perampasan keuntungan ilegal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging), pertambangan tanpa izin (illegal mining), dan perusakan ekosistem.

​Teknologi Informasi dan Komunikasi: Kejahatan siber terorganisir yang mendatangkan keuntungan finansial masif.

​Ketenagakerjaan: Pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang bersifat eksploitatif dan terstruktur.

​Kesehatan dan Farmasi: Peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, dan tindak pidana di bidang kesehatan masyarakat.

​Kekayaan Intelektual: Pemalsuan dan pelanggaran hak cipta skala industri yang merugikan negara dan pemegang hak sah.

​Kejahatan Korporasi Lainnya: Tindak pidana korporasi yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

​Kehadiran RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal tanpa harus menunggu putusan pidana badan terhadap pelaku yang melarikan diri atau meninggal dunia.

Tim Redaksi

​#ruuperampasanaset

Berita Terkait

Disambut Rebana di PP Darul Ulum, Sikap Cuek Presiden pada Bupati Jombang Tampar Peta Politik Daerah
Patroli Karhutla, Babinsa 07/Salak Pastikan Tak Ada Titik Api di Perkebunan Warga
Pengamanan Rutin Ibadah Minggu, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Hadir di Tengah Jemaat GKPPD
Datang Sebelum Ibadah Dimulai, Babinsa 04/Tigalingga Bangun Komunikasi dengan Jemaat GBKP
Deteksi Dini, Babinsa 03/Parongil Pantau Ibadah Minggu di Gereja HKBP
MODUS MAKELAR KASUS DI JOMBANG: NGAKU ANAK WAKAPOLDA JATIM DAN PENGACARA, DUDUGA PERAS KELUARGA BURUH TANI RP40 JUTA
Tidak Terbukti Curi Timbunan : Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA
DUGAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G DI PALOPО DAN LUWU RAYA, POLRES PALOPO DAN POLDA SULSEL DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SHT

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Acara Penutupan KMF LMP Karo Dipadati Ribuan Penonton

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Melalui Grand Final Adujak Genre Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Eksekusi Pemutusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pemkab Karo Ikuti Zoom Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode GASING

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:03 WIB

Pemerintah kabupaten Karo Tindak Tegas Gudang Pencucian Wortel di Lingga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Wisuda STT Pantekosta, Lulusan Didorong Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Kejari Karo Hadiri Merdeka Festival Marching band 2026, Wujudkan Dukungan Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru