NASIONALDETIK.COM – 29 Agustus 2026 Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Tulungagung kian terang-terangan dan terorganisir. Meski penertiban berulang kali digelar, gelanggang taruhan beromset besar ini seolah kebal hukum. Pembiaran tersistematis yang melibatkan oknum-oknum aparat diduga kuat menjadi benteng utama kokohnya bisnis haram tersebut.
Pemred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, secara tegas menyuarakan desakan agar penegakan hukum tidak sekadar formalitas di lapangan, melainkan berani membongkar hingga ke akar-akarnya.
Dugaan praktik perjudian sabung ayam berskala besar yang beroperasi secara bebas dan terorganisir dengan memanfaatkan lokasi berpindah-pindah (mobile).
Diduga dimotori oleh bandar judi lokal dan dibekingi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan institusi Mabes TNI maupun Mabes Polri untuk menakut-nakuti masyarakat serta meloloskan diri dari jerat hukum.
Marak beroperasi di sejumlah titik krusial di Kabupaten Tulungagung, antara lain:
Desa Wates, Kecamatan Campurdara, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Desa Bolosari dan Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru
Aktivitas telah berlangsung sejak lama dan kembali marak hingga akhir Agustus 2026, meskipun Polsek Ngunut Polres Tulungagung pernah membongkar arena serupa di Desa Selorejo pada Januari 2026 lalu.
Gelanggang judi ini terus muncul kembali karena tindakan aparat hukum diduga hanya menyasar gubuk fisik atau pemain kelas teri, tanpa menyentuh penyedia lokasi, bandar utama, apalagi oknum beking di belakangnya.
Pengelola mengondisikan wilayah secara rapi dengan sistem pengawasan ketat, menggunakan klaim “restu oknum pusat” untuk menjamin keamanan operasional dari penggerebekan lokal.
Instruksi Redaksi & Penegasan Pemred Menanggapi maraknya laporan warga dan hasil investigasi lapangan, Pemred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), menginstruksikan seluruh tim investigasi untuk memperdalam penelusuran.
“Kami minta penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan ada oknum-oknum yang mencatut nama Mabes TNI maupun Mabes Polri hanya untuk melindungi gelanggang judi. Pimpinan tinggi di Mabes Polri maupun TNI harus menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti bermain di balik bisnis haram ini!” tegas Ir. Edi Supriadi.
Rekam jejak penindakan pada Januari 2026 di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, membuktikan bahwa aparat sebenarnya mengetahui dinamika perjudian di Tulungagung. Namun, bermunculannya titik-titik baru di Campurdarat, Boyolangu, dan Kedungwaru memicu pertanyaan besar dari masyarakat:
Mengapa aktivitas yang melibatkan kerumunan massa, kendaraan, dan perputaran uang besar di pemukiman warga dapat berlangsung mulus tanpa terdeteksi aparat penegak hukum setempat?
Penindakan Setengah Hati: Apakah operasi penertiban selama ini hanya panggung sandiwara untuk menggugurkan kewajiban tanpa menyeret aktor intelektual dan pemilik lahan ke ranah pidana?
Pembersihan Internal: Sejauh mana komitmen Kapolres Tulungagung serta Kapolda Jawa Timur dalam mensterilkan anggotanya dari dugaan setoran judi?
Masyarakat Tulungagung kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Jika arena sabung ayam ini tetap dibiarkan melenggang, kepatuhan hukum di wilayah Tulungagung berada di titik nadir.
Tim Redaksi Nasionaldetik.com akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari jajaran pimpinan aparat penegak hukum.
Tim Redaksi






























