Eksekusi Pemutusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:12 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX King ke Pemilik Sah

KABANJAHE, Karo Nasionaldetik.com

– Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karo memfasilitasi penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor polisi beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kepada pemiliknya yang berhak pada Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik Kejaksaan Negeri Karo.

Pengembalian aset tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 107/Pid.B/2026/PN Kbj yang diterbitkan pada 09 Juli 2026. Perkara tindak pidana yang melibatkannya — sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Poin Utama Kegiatan Pengembalian:

Objek Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha RX King (tanpa plat) dan dokumen kepemilikan resmi (BPKB).

Dasar Hukum Eksekusi: Putusan PN Kabanjahe No. 107/Pid.B/2026/PN Kbj tanggal 09 Juli 2026.

Kualifikasi Perkara: Pelanggaran Pasal 477 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Pelaksana: Tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Karo.

Proses penyerahan dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri Karo setelah petugas melakukan verifikasi identitas serta keabsahan dokumen pendukung yang dibawa oleh pemilik barang bukti.

Langkah ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya dalam menegakkan hukum dan menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan hak-hak keperdataan masyarakat yang terdampak pidana.

Apakah Anda ingin menambahkan detail nama penerima barang bukti atau penyesuaian gaya bahasa untuk media sosial tertentu?

( Nur kennan Tarigan)

Berita Terkait

Pemkab Karo Ikuti Zoom Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode GASING
Pemerintah kabupaten Karo Tindak Tegas Gudang Pencucian Wortel di Lingga
Wisuda STT Pantekosta, Lulusan Didorong Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat
Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Kejari Karo Hadiri Merdeka Festival Marching band 2026, Wujudkan Dukungan Pembinaan Generasi Muda
Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah
Kejari Karo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Sukamaju, Tanamkan Kesadaran Hukum dan Cinta Tanah Air Sejak Dini
Tak Mau Kecolongan, Danramil Tigalingga Sisir Perkebunan Cegah Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Eksekusi Pemutusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Pemkab Karo Ikuti Zoom Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode GASING

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Wisuda STT Pantekosta, Lulusan Didorong Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:57 WIB

Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:54 WIB

Kejari Karo Hadiri Merdeka Festival Marching band 2026, Wujudkan Dukungan Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Karo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor RX-King Kembalikan Ke Pemilik Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Kejari Karo Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Sukamaju, Tanamkan Kesadaran Hukum dan Cinta Tanah Air Sejak Dini

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:39 WIB

Tak Mau Kecolongan, Danramil Tigalingga Sisir Perkebunan Cegah Karhutla

Berita Terbaru