UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Naik 6,84 Persen, Tembus Rp5,9 Juta Meski APINDO Menolak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:28 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi — Nasionaldetik.com — Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi menuntaskan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 pada Kamis malam (19/12/2025). Rapat maraton yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 35 peserta hadir dalam rapat tersebut, terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi.

Hasil pembahasan kemudian diumumkan secara terbuka dari atas mobil komando kepada massa aksi buruh yang sejak pagi mengawal jalannya sidang penetapan UMK 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Dalam pembahasan, Depekab berpedoman pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur penggunaan variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 9,58 persen dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Namun usulan tersebut mendapat penolakan dari unsur APINDO yang menyatakan keberatan dan mengajukan penyesuaian di bawah rentang alfa yang telah ditetapkan pemerintah.

Unsur pemerintah kemudian mengusulkan penggunaan variabel alfa sebesar 0,9. Dengan dasar perhitungan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen, diperoleh angka kenaikan UMK sebesar 6,84 persen.

Usulan tersebut disepakati oleh unsur serikat pekerja, meski tetap ditolak oleh APINDO.

Dengan formulasi tersebut, UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar 6,84 persen, dari sebelumnya Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.884,18 atau dibulatkan menjadi Rp5.938.885.

Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

Penulis: Haris Pranatha, Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)

Berita Terkait

Ironi di Balik Gerbang Pemda Bekasi: Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas, Plt Bupati Lagi Asyik Makan Siang Bersama di Dalam Ruangan
KPK Didesak Segera Tetapkan Status Tersangka Terhadap Kepala Dinas Terkait Skandal “Ijon Proyek” di Kabupaten Bekasi
Dua Pelaku Mutilasi Pria dalam Freezer Kios Ayam di Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Potongan Tubuh Korban
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Kata Bang Ata Lebaran Tahun Ini Ora Adil, Ia Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi Ijonan
IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen
SKANDAL “TIKUS” PROYEK BEKASI: ANGGARAN RP512 MILIAR JADI BANCAKAN, 23 PAKET PEKERJAAN DISUNAT!
KORUPSI BERJEMAAH DI WILAYA CIBERUSAH BEKASI BELUM DI TANGKAP POLISI ADA APA DENGAN APH…..???

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:05 WIB

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru