Masyarakat Merek Pertanyakan Tebang Pilih Penindakan Judi Mesin Ikan Ikan di Kabupaten Karo

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:57 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik perjudian konvensional di wilayah Kabupaten Karo mendapat apresiasi dari masyarakat. Kendati demikian, warga Kecamatan Merek menyoroti penindakan yang dinilai belum merata, menyusul masih beroperasinya judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan di kawasan mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, APH Karo sebelumnya telah mengamankan terduga bandar judi mesin tembak ikan dalam sebuah operasi penindakan. Langkah tegas tersebut sempat memicu harapan publik terkait penciptaan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, keberadaan arena judi mesin ikan yang beroperasi secara bebas di salah satu ruko di jalan lintas Merek–Pematangsiantar memicu tanda tanya warga. Lokasi tersebut disinyalir beraktivitas hampir setiap malam tanpa tersentuh penertiban.

“Kami menyambut baik penindakan judi mesin tembak ikan yang sudah dilakukan. Namun, kami mempertanyakan mengapa unit mesin di wilayah kami masih bebas beroperasi. Keberadaannya sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga Merek yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (19/8/2026).

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya di tingkat Polres Tanah Karo hingga Polsek Merek, segera mengambil tindakan terukur tanpa tebang pilih guna menjaga kondusivitas lingkungan.

Sikap membiarkan atau tebang pilih dalam penindakan perjudian dinilai bertentangan dengan instruksi tegas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi daring (online).

Mabes Polri telah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pemain, penyedia tempat, hingga bandar. Selain itu, pimpinan Polri juga menegaskan akan mengenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga proses pidana bagi oknum anggota yang terbukti membekingi atau membiarkan praktik perjudian.

Dari sisi regulasi, pelaku maupun pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Merek maupun Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lokasi judi mesin di ruko jalan Merek–Pematangsiantar tersebut.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ganggu Kamtibmas, Masyarakat Minta Polres Karo & Polda Sumut, Serius Tertibkan Judi di Mardingding
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda untuk Tahun 2027
Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase Untuk Antisipasi Genangan Saat Hujan
Polsek Kutabuluh Laksanakan Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polri Bersama Masyarakat, Polsek Berastagi Sapa Warga dan Bantu Pendataan Masyarakat Kurang Mampu
Diduga Hendak Tawuran Sambil Bawa Parang Panjang, Pemuda 18 Tahun Diamankan di Berastagi
Raja Edward Sebayang Turun ke Uruk Biru Pametar, Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha
Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Bersama Rakyat Membangun Desa, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Sulap Rumah Warga Sibongkaras

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dulu Berdinding Kayu Lapuk, Kini Mulai Berubah! Satgas TMMD ke-130 Rehab Rumah Parambut Berutu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Empat Hari TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 53 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Penyiapan Badan Jalan Sibongkaras Capai 59,5 Persen

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:23 WIB

TMMD ke-130 Tak Hanya Bangun Jalan, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Direhabilitasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Usut Dugaan PETI di Sekadau: Publik Desak Aparat Periksa PT, Kadus, dan IS (CS), Penegakan Hukum Harus Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Perumahan Taman Toraja Mandiri Kelola Lingkungan: 800 Unit Yang Terhuni 450 Unit Rumah Perlu Perhatian Serius Armada Kebersihan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:00 WIB

PRAJURIT KODIM 0210/TU: “KAMI SAYANG SAMA KALIAN, JANGAN LEPAS MASKER SAAT BEPERGIAN DAN BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH”

Berita Terbaru