Karo, Nasionaldetik.com
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik perjudian konvensional di wilayah Kabupaten Karo mendapat apresiasi dari masyarakat. Kendati demikian, warga Kecamatan Merek menyoroti penindakan yang dinilai belum merata, menyusul masih beroperasinya judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan di kawasan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, APH Karo sebelumnya telah mengamankan terduga bandar judi mesin tembak ikan dalam sebuah operasi penindakan. Langkah tegas tersebut sempat memicu harapan publik terkait penciptaan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum setempat.
Namun, keberadaan arena judi mesin ikan yang beroperasi secara bebas di salah satu ruko di jalan lintas Merek–Pematangsiantar memicu tanda tanya warga. Lokasi tersebut disinyalir beraktivitas hampir setiap malam tanpa tersentuh penertiban.
“Kami menyambut baik penindakan judi mesin tembak ikan yang sudah dilakukan. Namun, kami mempertanyakan mengapa unit mesin di wilayah kami masih bebas beroperasi. Keberadaannya sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga Merek yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (19/8/2026).
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya di tingkat Polres Tanah Karo hingga Polsek Merek, segera mengambil tindakan terukur tanpa tebang pilih guna menjaga kondusivitas lingkungan.
Sikap membiarkan atau tebang pilih dalam penindakan perjudian dinilai bertentangan dengan instruksi tegas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi daring (online).
Mabes Polri telah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pemain, penyedia tempat, hingga bandar. Selain itu, pimpinan Polri juga menegaskan akan mengenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga proses pidana bagi oknum anggota yang terbukti membekingi atau membiarkan praktik perjudian.
Dari sisi regulasi, pelaku maupun pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Merek maupun Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lokasi judi mesin di ruko jalan Merek–Pematangsiantar tersebut.
(Nur Kennan Tarigan)



































