Nasionaldetik.com – Merangin, 19 Agustus 2026. Kepastian lokasi tambang emas tanpa izin atau PETI di kawasan Sungai Liki yang menewaskan 3 orang penambang mulai menemui titik terang. Peristiwa longsor di lokasi PETI tersebut menewaskan 3 orang dan melukai 2 orang lainnya.
Titik lokasi kejadian diduga berada di wilayah Kabupaten Kerinci, tepatnya di kawasan Sungai Liki. Sebelumnya, pada Selasa, 18 Agustus 2026, nasionaldetik.com melaporkan lokasi tersebut masih diduga masuk wilayah Kabupaten Merangin, tepatnya di perbatasan Kecamatan Pangkalan Jambu dan Kecamatan Tabir Barat.
Longsor terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul yang belum diketahui. Proses evakuasi berlangsung hingga berjam-jam.
Korban terdiri dari 3 orang meninggal dunia dan 2 orang luka-luka/belum diketahui.
Korban meninggal:
1 orang warga Dusun Baru Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap.
2 orang warga asal Medan yang bekerja sebagai operator dan helper alat berat. Jenazah keduanya telah dipulangkan ke Medan.
Korban lain:
1 orang warga Dusun Nangko mengalami luka serius pada bagian kaki dan dirujuk ke RS di Padang.
1 orang lainnya belum diketahui identitas dan kondisinya.
Longsor menimpa para pekerja dan 1 unit excavator saat sedang beraktivitas di salah satu titik PETI di kawasan Sungai Liki. Medan yang sulit dijangkau kendaraan besar membuat evakuasi excavator baru bisa dilakukan 2 hari setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun nasionaldetik.com, Rabu, 19 Agustus 2026, Sungai Tai menjadi garis pemisah wilayah. Area di bawah Sungai Tai masuk Kabupaten Merangin, sedangkan area yang sudah melewati Sungai Tai sudah disebut kawasan Sungai Liki dan masuk Kabupaten Kerinci. “Kalau sudah lewat Sungai Tai, orang bilang itu sudah kawasan Sungai Liki.”
Hingga berita ini diturunkan, data sementara jumlah korban masih 5 orang dan belum ada penambahan. Para korban baru bisa dibawa keluar hingga ke ujung Dusun Baru, Parentak, dengan menggunakan alat seadanya.
Hingga saat ini nasionaldetik.com juga masih berupaya mencari pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin terkait batas wilayah di titik tersebut.
Media telah mengkonfirmasi hal ini kepada IPTU Hari Septriya dari Polsek Sei Manau melalui sambungan telepon pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 10.38 WIB. IPTU Hari Septriya menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Sampai hari ini kami belum menerima informasi apa pun, baru sebatas pemberitaan. Setelah kami telusuri, tidak ada warga yang mengaku,” ujarnya.
Informasi lain yang dihimpun nasionaldetik.com menyebutkan, “bos besar” pemilik tambang PETI di kawasan Sungai Liki yang menelan korban jiwa tersebut diduga merupakan warga Parentak. Hingga saat ini identitasnya masih dalam penelusuran media.
Reporter: Gondo Irawan



































