Diduga Pendirian LPK Pertiwi Sukses Langgar Aturan, Polres Tanggamus Diminta Turun Tangan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:58 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS –NasionalDetik.Com

 Keberadaan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan memperoleh informasi yang mengaitkan lembaga tersebut dengan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

LPK bernama “Pertiwi Sukses” yang berlokasi di Desa Banjar Negri ini diduga tidak memenuhi syarat administratif serta kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pendirian LPK.

Keterangan dari warga sekitar membenarkan bahwa baru-baru ini masih aktif berlangsung kegiatan pelatihan di kediaman Ibu Eva. Tidak hanya keterampilan kerja, warga juga mengaku melihat adanya pelatihan bahasa asing yang ditujukan untuk calon pekerja tujuan luar negeri, seperti bahasa Taiwan, Hong Kong, hingga Singapura, yang diduga langsung diajarkan oleh Ibu Eva sendiri.

Namun, fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak pengelola. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ibu Eva menegaskan bahwa kegiatan operasional LPK tersebut sudah tidak berjalan dan telah ditutup.

“Oo itu sdh gak ada dan gak jalan mas. Dan sdh gk ada kegiatan. Ada yg urus dan udh ada SK-nya. Tp skrg udh gak ada kegiatan dan tdk berkelanjutan. Tdk ada kegiatan apa pun lagi dan tutup sudah,” ujar Eva.

Menanggapi temuan tersebut, aktivis di Tanggamus, Aji, menilai bahwa operasional LPK tanpa kelengkapan izin yang sah merupakan hal yang sangat berisiko. Menurutnya, kondisi ini membuka celah lebar bagi terjadinya praktik kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Jika kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan secara lengkap, itu sangat berbahaya karena rentan terjadinya TPPO. Maka dari itu, saya memohon kepada Polres Tanggamus agar segera melakukan penyelidikan terhadap temuan ini dan memanggil pihak pengelola LPK tersebut untuk dimintai keterangan,” tegas Aji.

Dasar Hukum Pendirian dan Operasional LPK

Pendirian serta penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja di Indonesia diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menjadi landasan utama yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelatihan kerja, serta kewajiban untuk beroperasi secara legal demi melindungi peserta pelatihan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Mengatur mengenai standar kompetensi, kurikulum, sertifikasi, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan kerja yang terstruktur dan terukur.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Mengatur secara teknis prosedur perizinan, persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasan terhadap LPK.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap LPK wajib memiliki izin operasional yang sah. Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi: memiliki badan hukum yang terdaftar, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sarana dan prasarana yang memadai, tenaga pelatihan yang kompeten dan bersertifikat, serta kurikulum yang sesuai standar nasional.

LPK yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan paksa. Lebih jauh lagi, jika terbukti melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat atau memfasilitasi penempatan kerja ilegal, pihak pengelola dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keterangan Resmi Disnaker

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Iswandi, memberikan klarifikasi terkait status lembaga tersebut.

“Waalaikumsalam… maaf bang, baru respon. Seingat saya LPK tersebut belum pernah melaporkan diri atau mencatatkan statusnya ke Disnaker Kabupaten Tanggamus,” ujar Iswandi.(*)

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Bencana, Babinsa Koramil 09/LB Gelar Patroli Kolaborasi di Laubaleng
Babinsa Koramil 03/Parongil Dampingi Seleksi Paskibra Tingkat Kecamatan Silima Pungga-Pungga
Koramil 02/Sidikalang Dukung Persiapan HUT RI ke-81, Danramil Ditunjuk sebagai Koordinator Upacara
Koramil 04/Tigalingga Kobarkan Semangat Merah Putih, Bangkitkan Nasionalisme Sambut HUT RI ke-81
Anjangsana ke Rumah Kepala Dusun, Babinsa Bahas Pembangunan Gerai KDKMP dan Keamanan Desa
Danramil 04/Tigalingga Ajak Semua Elemen Bersinergi Sukseskan HUT RI ke-81
Dandim 0206/Dairi Hadiri HUT ke-23 Pakpak Bharat, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Kemajuan Daerah
Dandim 0206/Dairi Hadiri HUT ke-23 Pakpak Bharat, Tegaskan Komitmen TNI Dukung Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:04 WIB

Kejari Karo dan KPKNL Medan Gelar Lelang Barang Rampasan Negara: 1 Unit Daihatsu Sigra Dibuka Mulai Rp55 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:56 WIB

Perkuat Sinergi Penanganan Perkara, Kajari Karo Hadiri Komitmen Bersama Polda dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:45 WIB

Polres Karo Matangkan Pengamanan Pesta Bunga dan Buah 2026, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:39 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Pengamanan Kebakaran dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:20 WIB

Polres Karo Siap Tindak Tegas Aksi Premanisme demi Keamanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:34 WIB

Viral Disebut Ditahan karena Bangun Rumah Ibadah, Polres Karo Tegaskan Kasus Murni Perambahan Hutan Lindung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:23 WIB

Kejari Karo Melalui JPU Lanjut Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan Terdakwa J.Togatorop, M. Nababan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

Dugaan Pidana Kehutanan: Kejari Karo Hadirkan Pembuktian untuk Terdakwa Jesse dan Manto

Berita Terbaru