Hebooooh…!!! Aroma Busuk di Kusau Makmur! Ketua BPD Diduga Main Proyek Gelap Bersama PT ATS

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:34 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 17 Oktober 2025
Desa Kusau Makmur kembali menjadi sorotan publik. Viralnya pemberitaan terkait Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Arindo Tri Sejahtera (ATS) dengan Koperasi Produsen “Indah Damai Sejahtera” kini mulai terkuak aroma busuknya.
Pasalnya, perjanjian tersebut patut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih parah lagi, PJ Kepala Desa Kusau Makmur, Jaka, akhirnya angkat bicara setelah namanya viral di berbagai media lokal dan nasional. Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp Sekolah Sepak Bola (SSB) Kusau Makmur, Jaka mengungkapkan fakta mengejutkan.
Ia menulis bahwa penandatanganan koperasi tersebut dilakukan atas desakan Ketua BPD, bahkan menyebut dirinya “dipaksa” untuk menandatangani perjanjian itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah koordinasi sama Ketua BPD… kemarin Ketua BPD lah bertanggung jawab, saya dipaksa menandatangani koperasi tersebut. Katanya kalau mau dicabut, kita cabut perjanjian kerja nya,” tulis Jaka dalam pesan WhatsApp yang tersebar luas pada Jumat (17/10/2025).

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kolusi dan kepentingan pribadi yang melibatkan oknum Ketua BPD bersama pihak perusahaan PT ATS.
Sementara itu, Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, menegaskan bahwa dirinya tidak berkenan menandatangani dokumen kerja sama tersebut karena dinilai menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Yang namanya bentuk kerja sama PT dengan Koperasi tentu harus melalui rapat resmi, ada notulen, pembentukan koperasi yang sah, dan tokoh masyarakat yang hadir. Kalau itu tidak ada, berarti cacat hukum,” tegas Nuryadi, SE.
Aroma Lama Terkuak Kembali

Masyarakat juga masih mengingat bahwa Ketua BPD Kusau Makmur ini pernah viral beberapa tahun lalu lantaran tertangkap kamera wartawan bermain judi Gelper.
Kini, dengan munculnya dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus perjanjian kerja sama ilegal, publik menilai figur tersebut tidak lagi pantas memegang amanah sebagai Ketua BPD.

Konsekuensi Hukum
Jika benar terbukti bahwa Ketua BPD menggunakan jabatannya untuk memaksa atau mempengaruhi pejabat pemerintah desa dalam penandatanganan kerja sama yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, maka ia berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut:

1. Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 — Penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau pidana 1 hingga 20 tahun, dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

2. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ancaman hukuman: penjara hingga 4 tahun.

3. Pasal 55 KUHP — Keterlibatan dua pihak (penyertaan) dalam tindak pidana. Jika terbukti, baik PJ Kades maupun Ketua BPD dapat dijerat bersama-sama sebagai pelaku.

Desakan Publik

Masyarakat Kusau Makmur kini menuntut Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memproses kekisruhan ini secara transparan.
Warga berharap agar oknum Ketua BPD yang diduga terlibat permainan proyek dan pemaksaan wewenang segera dicopot dan diproses hukum, agar Desa Kusau Makmur kembali bersih dari kepentingan pribadi yang mencederai kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan bukan untuk memperkaya diri, melainkan mengabdi pada rakyat. Jika benar ada permainan di balik meja antara oknum BPD dan PT ATS, maka publik menanti langkah tegas Bupati Kampar dan APH dalam menegakkan supremasi hukum di Tapung Hulu.

(Tim / red)

Berita Terkait

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Garasi Gereja GPI Eci di Distrik Assue, Asgon
Apresiasi Pemda Berprestasi di Region Sulawesi, Menko Polkam: Tingkatkan Kerjasama Untuk Kesejahteraan Rakyat
Pamit Purna Bakti, Maizar Titipkan Pesan Persatuan untuk Keluarga Besar Pemasyarakatan Riau
Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan!
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Perempuan di Bakauheni
RESAH WARGA! BENDAHARA DESA YANG JUGA KETUA KUD MINA JAYA DIAMANKAN POLISI KARENA NARKOBA: CONTOH BURUK DARI PENJABAT AMANAH
Strategi Implementasi Penerapan Nilai-nilai Pancasila Di Sekolah Dan Madrasah
Semangat Siswa SD Sarintonu Ikuti Latihan PBB Bersama Babinsa Koramil 04/Tigalingga

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:28 WIB

Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Di Limau, Lpakn RI Projamin Tegaskan Perlu Adanya Perubahan mekanisme Pembagian Secara Menyeluruh

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Koramil 421-03/Pnh Dukung Lomba Desa Helau, Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:26 WIB

Buka MAKESTA di Ponpes Madinah Muara Tembesi, Ketua PCNU Batanghari Tekankan Pentingnya Kaderisasi**

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:00 WIB

Miris!!! Kurangnya Menjaga kebersihan Tumpukan Sampah Kabupaten Batanghari,Tak Terangkut 

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:15 WIB

Kabid Data Bappeda Mura HRTO, Minta Hapus Berita Dan Nuduh Pemerasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:50 WIB

Polsek Batin XXIV Ringkus Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika ,Jenis Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:09 WIB

Momentum Idul Adha, ASDP Bakauheni Perkuat Sinergi Lewat Penyaluran Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:22 WIB

Abdul Aziz,.S.H Kritik PJ Kepala Desa Sumber, Soroti Infrastruktur dan Transparansi Dana Desa*

Berita Terbaru