​Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Marak di Pantura, Jurnalis Investigasi Desak Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Berinisial TJ

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:24 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 10 Agustus 2026 Praktik penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal terpantau masif di sepanjang Jalur Pantura, meliputi wilayah Brebes hingga Tegal. Aksi kejahatan terorganisir ini melibatkan armada truk fuso modifikasi yang kerap beroperasi lintas SPBU untuk mengeruk keuntungan pribadi.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, salah satu aktivitas penyelewengan tersebut terpantau langsung di SPBU 44.522.04 Tengguli, Kabupaten Brebes, pada Sabtu malam (8/8/2026).

​Modus Operandi: Dari Barcode Fiktif hingga Tangki Siluman

​Para pelaku menggunakan berbagai cara licik untuk mengelabui petugas sekaligus mengecoh sistem digitalisasi SPBU demi merampas hak masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM:

​Manipulasi Pelat Nomor: Mengganti pelat nomor kendaraan secara berkala guna menghindari kecurigaan saat melakukan pengisian berulang.

​Penyalahgunaan QR Code: Memanfaatkan barcode BBM fiktif atau milik orang lain untuk menyedot solar bersubsidi di berbagai SPBU secara estafet.

​Modifikasi Tangki Fuso: Merombak kapasitas tangki kendaraan melebihi standar pabrikan demi menampung solar dalam jumlah besar sebelum dialihkan ke sektor industri ilegal.

​Hasil Investigasi Lapangan dan Rute Pemantauan

​Berdasarkan investigasi mendalam, jaringan mafia solar ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial TJ. Jaringan tersebut beroperasi secara terstruktur lintas wilayah di eks-Karesidenan Pekalongan.

​Kronologi Pengisian: Truk fuso pengangkut solar terpantau berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya secara estafet, membentang dari wilayah Tanjung, Losari, hingga Ketanggungan, Brebes.

​Rute Pemantauan Tim: Pembuntutan dilakukan mulai dari SPBU Dampyak, SPBU Cabawan, SPBU Losari, SPBU Tengguli, hingga SPBU Pejagan, yang terindikasi menjadi bagian dari rantai pasok kelompok TJ.

​Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis Menanti Pelaku

​Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius terhadap keuangan negara. Merujuk pada regulasi yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

​Dasar Hukum Utama:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Ancaman Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Selain UU Migas, penggunaan QR code fiktif untuk mengecoh sistem digital SPBU juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

​Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

​Menanggapi maraknya penjarahan solar subsidi yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil, Tim Jurnalis Investigasi mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk segera turun tangan.

​Aparat penegak hukum diminta memberikan atensi khusus, menangkap terduga pelaku utama berinisial TJ, serta membongkar tuntas jaringan distribusi ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. Sebagai langkah lanjutan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri agar kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.

​(Tim Jurnalis Investigasi)

Berita Terkait

Mevi Amirullah: Hari Jadi Bukan Sekadar Perayaan, tetapi Momentum Memperkuat Kolaborasi dan Pengabdian untuk Masyarakat
Dinkes Pacitan Mendorong Masyarakat Untuk Memanfaatkan Layanan Kesehatan dan CKG
Jembatan Penghubung Lamongan-Bojonegoro Ambrol dan Terbengkalai Setahun: PUPR Terkesan Tutup Mata, Keselamatan Warga Terancam
Gotong Royong TNI dan Warga, Jembatan Beton Sihare’o Siwahili Capai 96 Persen
Benderaku Di Dadaku Dan Di Dadamu Merah Putih Selalu Di Hatiku Tak Cukup Satu Sepuluh Juta Bendera Merah Putih Kubagikan Untukmu.”
Ucapan Selamat HUT ke-81 Republik Indonesia dari Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin
PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS RP2 TRILIUN ‘UJI NYALI’ ATURAN, DIDUGA JADI ‘BANCAKAN TIKUS-TIKUS’ ANGGARAN
Skandal Arogansi DPRD Bekasi, Misbahudin dan Anaknya Permalukan Lembaga Negara, Presiden Prabowo Didesak Pecat Kader Cacat Moral

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi : ABM Akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Kedepankan Pelayanan Humanis, Kapolres Kendal Borong Telur Pedagang Kecil Saat Aksi Damai KPUS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Ucapan Selamat HUT ke-81 Republik Indonesia dari Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:51 WIB

HUT RI ke-81, Pimpinan Redaksi Nasionadetik.com Edi Supriadi: Kemerdekaan Harus Dimaknai sebagai Tanggung Jawab Bersama

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Kepala Biro Tegal Nasionadetik.com Sampaikan Ucapan HUT RI ke-81, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Polres Kendal Kerahkan 47 Personel Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Ir. H. Hanan A.Rozak, M.S Dukung Pembangunan Sanitasi PPTQ Assahil, Wujudkan Pesantren Sehat dan Berkelanjutan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Sambut 81Th HUT RI, PNIB Kirab Merah Putih Bandar Lampung, Jaga Persatuan dengan JasMerah JasHijau, Saatnya Indonesia Merdeka dari Korupsi, Terorisme Radikalisme Khilafah Anarkisme Premanisme dan Intoleransi

Berita Terbaru