Nasionaldetik.com – 11 Agustus 2026 Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) berada dalam sorotan tajam. Penggunaan dana Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) senilai triliunan rupiah dalam APBD diduga dilakukan secara ugal-ugalan, tanpa kriteria yang jelas, dan berpotensi menjadi ajang bancakan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa penganggaran dan pelaksanaan Belanja BKBK Pemprov Sumsel belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Pokok permasalahannya adalah:
Penganggaran ‘Global’ dan Tidak Terukur: Anggaran BKBK disusun secara global (total) tanpa rincian rencana alokasi per kabupaten/kota saat APBD ditetapkan. Hal ini terjadi karena Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberiannya.
Kriteria dalam SK Gubernur Gubernur No. 432/2023 dinilai tidak memiliki indikator atau parameter yang terukur, sehingga alokasi bantuan menjadi tidak merata dan tidak sesuai dengan data riil di lapangan.
Temuan Ketidaksesuaian Alokasi:
Kabupaten Musi Rawas Utara (tingkat kemiskinan tertinggi 17,38%) dan Kabupaten Empat Lawang (kemampuan keuangan terendah/PAD hanya 3,83%) seharusnya menjadi penerima prioritas, namun alokasi yang diberikan tidak mencerminkan data tersebut.
Kebocoran Anggaran ke Luar Provinsi: Pemprov Sumsel menyalurkan dana BKBK sebesar Rp1.000.000.000,00 ke Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Tindakan ini merupakan pemborosan dana daerah yang seharusnya diprioritaskan untuk rakyat Sumatera Selatan sendiri.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel di bawah kepemimpinan Gubernur Sumsel.
Pemeriksa: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel melalui LHP No. 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 dan LHP Kinerja No. 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025.
Ali Sopyan beserta Tim Redaksi Prima.
Permasalahan ini terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan berdampak pada seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Permasalahan penganggaran BKBK tanpa rincian ini dilaporkan telah berlangsung sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Audit BPK yang mengungkap masalah ini didasarkan pada laporan keuangan Tahun 2023 dan Semester I 2024.
Tidak adanya mekanisme perencanaan pemberian BKBK yang jelas dalam Pergub Sumsel, yang merupakan kelalaian serius dari pihak eksekutif dalam menyusun regulasi.
Penentuan alokasi seringkali didasarkan pada aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja gubernur, yang rentan terhadap kepentingan politik dan subjektivitas, mengesampingkan parameter data yang objektif.
Pemprov Sumsel terlihat tidak serius menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk menyusun rencana aksi mengatasi defisit dan mengelola PAD berdasarkan potensi riil.
Merespon temuan-temuan ini, Ali Sopyan dan Tim Redaksi Prima menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ali Sopyan dan Tim Redaksi Prima terus akan mendapatkan temuan-temuan penyalahan anggaran karna didalamnya banyak tikus-tikus bangsat memakan uang dari rakyat,” tegas Ali Sopyan dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dipermainkan. “Akan kami kawal terus, melaporkan ke Presiden dan beberapa instansi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tim Redaksi Prima




























