MANGKRAK? DUGAAN PENIPUAN JUAL BELI MOBIL DI LAMONGAN MELEMPEM, KINERJA POLRES LAMONGAN DIPERTANYAKAN!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 12 Agustus 2026 Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan melem pem. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang sudah resmi diterima pihak kepolisian.
Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir warga Dsn. Berjo,

Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dsn. Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjungnom, Nganjuk

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan senilai Rp 73.000.000,-. Korban telah melunasi pembayaran unit mobil Daihatsu Ayla warna merah (Nopol: AG-1236-XD), namun BPKB yang dijanjikan teradu tidak pernah diserahkan hingga saat ini. Sebagai dalih, teradu memberikan jaminan sertifikat tanah yang ternyata bukan atas namanya sendiri

Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan).

Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk).

Saksi: Ali Udin & Harin.

Pihak Berwenang: Satreskrim Polres Lamongan / SPKT Polres Lamongan.

Transaksi/Pembayaran: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024.

Laporan Resmi ke Polres Lamongan: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM /2025/SPKT/Polres Lamongan)

Transaksi terjadi di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dsn. Bandar, Desa Demangan, Tanjungnom.

Karena teradu terus memberi janji manis tanpa kepastian, serta memberikan jaminan sertifikat tanah milik orang lain. Lebih jauh lagi, kritik keras tertuju pada lambannya tindak lanjut kepolisian dalam menangani aduan masyarakat ini.

Korban sudah melunasi pembayaran dalam tiga kali angsuran total Rp 73 juta. Namun teradu tidak pernah menyerahkan BPKB asli. Meski laporan/pengaduan masyarakat telah dilayangkan resmi ke Polres Lamongan sejak September 2025, hingga kini penanganan perkara terkesan stagnan tanpa kepastian penyelidikan maupun penyidikan.

DUKUNGAN HUKUM DAN KRITIK TAJAM

Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai Polres Lamongan tidak serius dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat kecil yang mencari keadilan.

Ir. Edi Supriadi mengecam keras dan meminta Kapolres Lamongan dan Kasat Reskrim Polres Lamongan untuk turun tangan dan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas perwakilan korban.

Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan slogan Presisi Polri. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa progres nyata, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan patut dipertanyakan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Kapolresta Malang Kota Dorong Sinergi Lintas Elemen Redam Polarisasi dan Disinformasi di Ruang Digital
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Desa Sisalean dan Jorang Balanga
Warga Bangun Purba Segera Nikmati Akses Jembatan yang Lebih Aman
Progres Positif, Pembukaan Jalan 5.300 M di Desa Sijarango Tahap Finishing Akhir, Progres Capai 100 Persen
Silaturahmi Hingga Ranah Minang! Wartawan Merangin Tour de Painan 2026: Sarapan di Taplau, Nginap di Carocok
Kyai Imjaz : Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Kyai Imjaz : Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Di duga ada upaya menghilangkan barang bukti, Kayu milik terduga marsianus di alihkan ke sawmil sawmil

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Kapolresta Malang Kota Dorong Sinergi Lintas Elemen Redam Polarisasi dan Disinformasi di Ruang Digital

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Perbaiki Jembatan Gantung Penghubung Desa Sisalean dan Jorang Balanga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Warga Bangun Purba Segera Nikmati Akses Jembatan yang Lebih Aman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Progres Positif, Pembukaan Jalan 5.300 M di Desa Sijarango Tahap Finishing Akhir, Progres Capai 100 Persen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Silaturahmi Hingga Ranah Minang! Wartawan Merangin Tour de Painan 2026: Sarapan di Taplau, Nginap di Carocok

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Kyai Imjaz : Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Kyai Imjaz : Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Di duga ada upaya menghilangkan barang bukti, Kayu milik terduga marsianus di alihkan ke sawmil sawmil

Berita Terbaru