Nasionaldetik.com,— 12 Agustus 2026 Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan yang dilaporkan warga ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dinilai lamban dan melem pem. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas, pemeriksaan mendalam, maupun kepastian hukum atas laporan masyarakat yang sudah resmi diterima pihak kepolisian.
Kasus ini menimpa Supariyanto (50), seorang sopir warga Dsn. Berjo,
Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Korban terpaksa menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan jual beli satu unit mobil Daihatsu Ayla oleh teradu bernama Aan Adiarta, warga Dsn. Bandar, Desa Demangan, Kecamatan Tanjungnom, Nganjuk
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan senilai Rp 73.000.000,-. Korban telah melunasi pembayaran unit mobil Daihatsu Ayla warna merah (Nopol: AG-1236-XD), namun BPKB yang dijanjikan teradu tidak pernah diserahkan hingga saat ini. Sebagai dalih, teradu memberikan jaminan sertifikat tanah yang ternyata bukan atas namanya sendiri
Pelapor/Korban: Supariyanto (Sopir, warga Lamongan).
Teradu/Terlapor: Aan Adiarta (Warga Nganjuk).
Saksi: Ali Udin & Harin.
Pihak Berwenang: Satreskrim Polres Lamongan / SPKT Polres Lamongan.
Transaksi/Pembayaran: 2 Februari 2024 hingga pelunasan pada 6 Februari 2024.
Laporan Resmi ke Polres Lamongan: 7 September 2025 (Nomor: LPM/398/IX/SAT RESKRIM /2025/SPKT/Polres Lamongan)
Transaksi terjadi di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, serta kediaman teradu di Dsn. Bandar, Desa Demangan, Tanjungnom.
Karena teradu terus memberi janji manis tanpa kepastian, serta memberikan jaminan sertifikat tanah milik orang lain. Lebih jauh lagi, kritik keras tertuju pada lambannya tindak lanjut kepolisian dalam menangani aduan masyarakat ini.
Korban sudah melunasi pembayaran dalam tiga kali angsuran total Rp 73 juta. Namun teradu tidak pernah menyerahkan BPKB asli. Meski laporan/pengaduan masyarakat telah dilayangkan resmi ke Polres Lamongan sejak September 2025, hingga kini penanganan perkara terkesan stagnan tanpa kepastian penyelidikan maupun penyidikan.
DUKUNGAN HUKUM DAN KRITIK TAJAM
Mangkraknya penanganan kasus ini memicu keprihatinan publik. Pihak korban menilai Polres Lamongan tidak serius dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat kecil yang mencari keadilan.
Ir. Edi Supriadi mengecam keras dan meminta Kapolres Lamongan dan Kasat Reskrim Polres Lamongan untuk turun tangan dan memanggil teradu Aan Adiarta. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan kertas di meja penyidik tanpa ada kepastian hukum,” tegas perwakilan korban.
Masyarakat mendesak agar Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan slogan Presisi Polri. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa progres nyata, integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan patut dipertanyakan.
Tim Redaksi




























