BPK Temukan Aset Gaib: 61 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi Raib, Pejabat atau Penjahat yang “Melibas”?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:43 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—- 09 Agustus 2026 Bikinkan gambar trendy yang lebih cantik dengan draft ini.— Dugaan penggelapan aset negara berskala besar mengintai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 61 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Bekasi mendadak raib dan tidak diketahui keberadaannya.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada langkah tegas dari instansi terkait untuk melaporkan indikasi kerugian negara ini ke pihak kepolisian. Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, mengendus aroma tak sedap dari lemahnya pengawasan dan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut.

“Apakah ini ulah oknum pejabat yang sengaja menguasai aset negara secara ilegal, atau tindakan penjahat bermodus inventaris dinas? Mengapa Pemkab Bekasi terkesan melindunginya dan belum membuat laporan resmi ke kepolisian?” tegas Ali Sopyan melalui Tim V Pemburu Fakta Rajawali News.

Terjadi skandal buruknya penatausahaan dan dugaan hilangnya 61 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Bekasi dari total 381 unit yang diuji petik oleh BPK. Selain itu, BPK menemukan:

32 unit mobil dinas belum dialihstatuskan ke SKPD pengguna baru.

2 unit mobil dinas menggunakan Nomor Polisi (Nopol) ganda/sama.

8 unit mobil dinas habis masa pinjam pakainya sejak 2025 namun belum diperpanjang.

20 unit mobil dinas dikuasai pihak lain tanpa Surat Persetujuan Bupati maupun perjanjian pinjam pakai yang sah.

Pihak Bertanggung Jawab:

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang.

Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang.

Kepala Bidang Aset BPKD serta Para Kepala SKPD dan Pengurus Barang Pengguna yang dinilai lalai dan tidak cermat.

Pihak Penguasa Aset: Oknum-oknum pejabat/pihak ketiga yang secara tidak sah masih menguasai kendaraan operasional daerah tersebut.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi), Jawa Barat, khususnya pada database Kartu Inventaris Barang (KIB B Peralatan dan Mesin) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta seluruh SKPD terkait.

Kasus ini mencuat berdasarkan pemeriksaan BPK terkini, yang memotret pelanggaran administrasi dan hilangnya aset hingga berakhirnya masa izin pinjam pakai pada tahu 2025

Kondisi fatal ini dipicu oleh:

Pengawasan Cacat: Sekda dan Kepala BPKD tidak optimal menjalankan pengawasan, pemeliharaan, serta pengamanan aset daerah.

Verifikasi Aset Formalitas: Kabid Aset BPKD gagal melakukan verifikasi dan validasi laporan BMD dari tiap Perangkat Daerah secara memadai.

Kelemahan Penatausahaan: Para pengurus barang di tingkat SKPD bekerja tidak cermat dan terkesan membiarkan penguasaan aset tanpa izin resmi.

Pengamanan administrasi kendaraan dinas sangat lemah sehingga membuka celah manipulasi.

Puluhan aset negara bernilai miliaran rupiah berpotensi hilang permanen atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelanggaran Regulasi:

Kondisi ini menabrak sejumlah aturan tegas:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 44).

PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD (Pasal 8 & 42).

Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo Permendagri No. 7 Tahun 2024 (Pasal 10, 12, & 16).

Perda Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD (Pasal 7, 9, 12, & 13).

Rekomendasi BPK & Tuntutan Rajawali News

Atas temuan mengejutkan ini, Bupati Bekasi melalui Sekda dan Kepala BPKD telah menyatakan sependapat dan berjanji menindaklanjuti instruksi BPK, antara lain:

Memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan Pemeriksaan Investigatif khusus atas keberadaan 61 kendaraan dinas yang raib tersebut.

Memperbaiki dan melengkapi pencatatan database KIB agar transparan dan informatif.

Menarik paksa seluruh aset yang dikuasai secara ilegal tanpa Surat Persetujuan Bupati.

Sikap Redaksi Rajawali News Group:

Tim V Pemburu Fakta Rajawali News mendesak Pemkab Bekasi tidak hanya berhenti pada janji tindak lanjut administrasi. Jika dalam pemeriksaan investigatif terbukti ada unsur kesengajaan menguasai atau menjual aset daerah, pihak Inspektorat dan Pj Bupati Bekasi wajib melapor ke aparat penegak hukum (Kepolisian/Kejaksaan). Aset rakyat Bekasi bukan milik pribadi pejabat!

Tim Redaksi

Berita Terkait

Mevi Amirullah: Hari Jadi Bukan Sekadar Perayaan, tetapi Momentum Memperkuat Kolaborasi dan Pengabdian untuk Masyarakat
Dinkes Pacitan Mendorong Masyarakat Untuk Memanfaatkan Layanan Kesehatan dan CKG
Jembatan Penghubung Lamongan-Bojonegoro Ambrol dan Terbengkalai Setahun: PUPR Terkesan Tutup Mata, Keselamatan Warga Terancam
Gotong Royong TNI dan Warga, Jembatan Beton Sihare’o Siwahili Capai 96 Persen
Benderaku Di Dadaku Dan Di Dadamu Merah Putih Selalu Di Hatiku Tak Cukup Satu Sepuluh Juta Bendera Merah Putih Kubagikan Untukmu.”
Ucapan Selamat HUT ke-81 Republik Indonesia dari Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin
PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS RP2 TRILIUN ‘UJI NYALI’ ATURAN, DIDUGA JADI ‘BANCAKAN TIKUS-TIKUS’ ANGGARAN
Skandal Arogansi DPRD Bekasi, Misbahudin dan Anaknya Permalukan Lembaga Negara, Presiden Prabowo Didesak Pecat Kader Cacat Moral

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Proyek Pembangunan USB SKH Negeri 01 Kabupaten Serang, Anggaran Milyaran Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi : ABM Akan Laporkan ke Kejati Banten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Kedepankan Pelayanan Humanis, Kapolres Kendal Borong Telur Pedagang Kecil Saat Aksi Damai KPUS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Ucapan Selamat HUT ke-81 Republik Indonesia dari Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:51 WIB

HUT RI ke-81, Pimpinan Redaksi Nasionadetik.com Edi Supriadi: Kemerdekaan Harus Dimaknai sebagai Tanggung Jawab Bersama

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Kepala Biro Tegal Nasionadetik.com Sampaikan Ucapan HUT RI ke-81, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Polres Kendal Kerahkan 47 Personel Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Ir. H. Hanan A.Rozak, M.S Dukung Pembangunan Sanitasi PPTQ Assahil, Wujudkan Pesantren Sehat dan Berkelanjutan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Sambut 81Th HUT RI, PNIB Kirab Merah Putih Bandar Lampung, Jaga Persatuan dengan JasMerah JasHijau, Saatnya Indonesia Merdeka dari Korupsi, Terorisme Radikalisme Khilafah Anarkisme Premanisme dan Intoleransi

Berita Terbaru