Syarat Rekomendasi Camat Dinilai Tanpa Dasar Hukum, Warga Cikande Protes Penolakan Permohonan Informasi Penggunaan Dana Desa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:14 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 15 Juni 2026 Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku Pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari anggaran Dana Desa.

Kejadian berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Parigi, saat Iyan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Pendamping Desa.

Di momen tersebut, pihak pendamping desa justru mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai syarat agar permohonan dapat diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Iyan menegaskan ketentuan tersebut sama sekali tidak berlandaskan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara.

Aturan ini menegaskan dengan tegas, permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, maupun surat pengantar tambahan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kecamatan.

Ketegasan ini diperkuat pula dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21 undang-undang yang sama, yang menjamin akses informasi tanpa pembatasan yang tidak sah, serta mewajibkan badan publik melayani permohonan cukup dengan identitas yang sah dan uraian kebutuhan informasi yang jelas.

Alih-alih menerima dan menindaklanjuti, tindakan yang dilakukan pihak desa melalui Rois dapat dianggap sebagai penolakan terselubung, karena surat permohonan dikembalikan tanpa prosedur yang benar.

Padahal saat itu Iyan telah meminta agar surat tersebut diteliti terlebih dahulu, jika memang ada alasan penolakan, seharusnya disampaikan secara resmi dan tertulis sesuai ketentuan hukum.

Lebih dari itu, Iyan juga menyayangkan sikap pendamping desa yang memotong pembicaraan saat ia sedang menjelaskan maksud dan isi permohonan di hadapan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, hal yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik yang seharusnya.

Sebagaimana disampaikan pemohon, tujuan permintaan informasi ini murni untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan penggunaan anggaran, serta penyebarluasan data yang akurat bagi masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

(HKZ)

Berita Terkait

PNIB : Dirgahayu 22Th Densus 88, Dedikasi Tanpa Henti Jaga Rakyat dan Bangsa Indonesia Aman Damai dari Ancaman Terorisme
*Bukan Sekadar Sabuk! Kenaikan Tingkat PSM Korem 083/Bdj Jadi Awal Tanggung Jawab Prajurit*
Pangdam I/BB Kunker ke Kodim 0206/Dairi, Prajurit Diminta Dukung Program Pemerintah
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gerakkan Jajaran, Perkuat Penyuluhan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat Riau
Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Pemadaman Karhutla di Gemalasari, Pendinginan Berlanjut
*Dari Timbunan Sampah Jadi Bahan Bakar, TNI AD Siap Turun Tangan*
Pangdam I/BB Datang ke Kodim 0206/Dairi, Tekankan Prajurit Tetap Tulus Mengabdi dan Bijak Bermedia Sosial
Pangdam I/BB Tiba di Dairi, Disambut Dandim dan Sejumlah Pejabat Daerah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Patroli Kolaborasi bersama Masyarakat di Tigapanah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Polsek Juhar Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Narkoba dan Kenakalan Remaja di Desa Sukababo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Patroli Kolaborasi Kodim 0205/TK: Babinsa Menyapa Warga dan Amankan Objek Vital di Barusjahe

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Polres Karo Respons Cepat Pemberitaan Dugaan Lokasi Perjudian, Personel Turun Langsung ke Lapangan

Berita Terbaru