Syarat Rekomendasi Camat Dinilai Tanpa Dasar Hukum, Warga Cikande Protes Penolakan Permohonan Informasi Penggunaan Dana Desa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:14 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— 15 Juni 2026 Seorang warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bernama Iyan Kusyandi Wijaya, S.Sos, mempertanyakan keabsahan syarat tambahan yang disampaikan Rois selaku Pendamping Desa Parigi, saat mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi publik terkait pelaksanaan Program Ketapang yang bersumber dari anggaran Dana Desa.

Kejadian berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Parigi, saat Iyan menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyerahan dilakukan di hadapan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Pendamping Desa.

Di momen tersebut, pihak pendamping desa justru mewajibkan pemohon melampirkan rekomendasi tertulis dari Camat sebagai syarat agar permohonan dapat diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Iyan menegaskan ketentuan tersebut sama sekali tidak berlandaskan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi publik adalah hak dasar setiap warga negara.

Aturan ini menegaskan dengan tegas, permohonan secara perorangan tidak memerlukan rekomendasi, izin, maupun surat pengantar tambahan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kecamatan.

Ketegasan ini diperkuat pula dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 21 undang-undang yang sama, yang menjamin akses informasi tanpa pembatasan yang tidak sah, serta mewajibkan badan publik melayani permohonan cukup dengan identitas yang sah dan uraian kebutuhan informasi yang jelas.

Alih-alih menerima dan menindaklanjuti, tindakan yang dilakukan pihak desa melalui Rois dapat dianggap sebagai penolakan terselubung, karena surat permohonan dikembalikan tanpa prosedur yang benar.

Padahal saat itu Iyan telah meminta agar surat tersebut diteliti terlebih dahulu, jika memang ada alasan penolakan, seharusnya disampaikan secara resmi dan tertulis sesuai ketentuan hukum.

Lebih dari itu, Iyan juga menyayangkan sikap pendamping desa yang memotong pembicaraan saat ia sedang menjelaskan maksud dan isi permohonan di hadapan Kepala Desa dan Sekretaris Desa, hal yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik yang seharusnya.

Sebagaimana disampaikan pemohon, tujuan permintaan informasi ini murni untuk kepentingan pengawasan publik, pemantauan penggunaan anggaran, serta penyebarluasan data yang akurat bagi masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbuka, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

(HKZ)

Berita Terkait

Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa
Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa
Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa
Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras
Keroyok Pengerjaan RTLH, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat di Sibongkaras
Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam
Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki
Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Fokus Buka Akses Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Dari Sibongkaras untuk Indonesia, TMMD ke-130 Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Empat Hari di Sibongkaras, Satgas TMMD Ke-130 Terus Berpacu Membuka Akses Jalan Desa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:47 WIB

Baru Empat Hari, Pembukaan Jalan TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Capai 530 Meter di Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Gerak Cepat Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi, Rumah Warga Hampir Siap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Cepat, Lima Rumah Warga Sibongkaras Mulai Diperbaiki

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Mulai Perbaiki Rumah Warga

Berita Terbaru