Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Senyum lega kembali menghiasi wajah Indah Lestari, pedagang buah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Sepeda motor miliknya yang sempat dicuri akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan langsung oleh jajaran Polsek Candipuro ke tempat usahanya, Senin (27/7/2026).
Pengembalian kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M., didampingi Kanit Reskrim. Motor diantarkan ke warung buah milik korban sebagai bentuk pelayanan kepolisian, mengingat Indah tidak dapat meninggalkan usahanya yang menjadi sumber nafkah keluarga.
“Kami mengembalikan kendaraan milik Mbak Indah yang beberapa waktu lalu menjadi korban pencurian. Semoga motor ini bisa kembali dipergunakan untuk mendukung usaha dan aktivitas sehari-hari,” ujar Iptu Ali Humaeni saat menyerahkan kendaraan.
Menurut Kapolsek, pengembalian barang bukti secara langsung merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat agar korban tidak perlu meninggalkan aktivitas mencari nafkah hanya untuk mengambil kendaraannya di kantor polisi.
Bagi Indah, sepeda motor tersebut memiliki peran penting dalam menunjang usahanya sehari-hari. Kendaraan itu digunakan untuk menunjang aktivitas berdagang, mulai dari pengadaan hingga distribusi buah.
Tak kuasa menyembunyikan rasa harunya, Indah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Candipuro atas keberhasilan mengungkap kasus sekaligus mengembalikan motornya.
“Terima kasih kepada Polsek Candipuro, khususnya Pak Kapolsek. Motor saya sudah kembali dan tidak dipungut biaya sepeser pun, semuanya gratis,” ucapnya.
Pengembalian kendaraan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan.
Diketahui, aksi pencurian terjadi di ruko buah milik Indah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam peristiwa tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 beserta sebuah timbangan duduk dengan total kerugian sekitar Rp19 juta.
Hasil penyelidikan mengantarkan polisi menangkap dua tersangka pada Selasa (21/7/2026) dini hari di wilayah Candipuro. Keduanya yakni SW alias Tukul (33), warga Kecamatan Waway Karya, dan KMS (43), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi mengungkap kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan SW diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ism)

























