27 Kg Sabu Disembunyikan dalam Innova Reborn, Modus Plat Besi Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:45 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Modus penyelundupan 27 kilogram sabu menggunakan Toyota Innova Reborn yang telah dimodifikasi dengan plat besi terbongkar di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan saat melakukan pemeriksaan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kendaraan yang diperiksa merupakan Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan secara teliti terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Seaport Interdiction.

“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, Kamis (1/10/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 paket besar berwarna silver di bagian sasis bawah mobil sebelah kiri.

Bagian tersebut telah dimodifikasi menggunakan tambahan plat besi yang dibuat sebagai ruang tersembunyi untuk menyimpan narkotika.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kembali menemukan enam paket lainnya di bagian bagasi belakang atau bawah jok kursi belakang yang juga telah dimodifikasi.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket berwarna hijau kombinasi kuning bertuliskan “Qing Shan”, dengan berat netto 27.000 gram atau 27 kilogram sabu.

Mobil tersebut dikendarai dua tersangka berinisial DS dan SD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah seseorang berinisial THL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DS dan SD diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Keduanya dijanjikan memperoleh upah masing-masing sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 27 kilogram yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp27 miliar.

Menurut Deddy, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 108.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Berita Terkait

DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung Hadiri Acara Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK RI di Kota Metro
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
September 2026, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Sita 79 Kg Sabu
58 Orang Prajurit Jajaran Kodim 0210/Tapanuli Utara Naik Pangkat
Pangdam I/BB: Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati
Diduga Langgar Juknis Revitalisasi, Pembangunan SDN 2 Kejadian Lom Bakal Dilaporkan ke APH
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, PNIB, Banser, Pagar Nusa, BEM PTNU, Asparagus Kembali Bhaksos Air Bersih di Boyolali
Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Tulungagung Tekankan Pentingnya

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Meningkatkan Kedisiplinan, Kanit Intelkam Polsek Tamalate Pimpin Apel Pagi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Beredar Banner K3 Rp928 Juta, Proyek Revitalisasi SDN Sidokaton Diduga Abaikan Keselamatan Kerja dan Minim Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Kabel Wi-Fi Semrawut di Jatigedong Dikritik Warga, Pemdes Jombang Dinilai Tutup Mata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:27 WIB

Lahan Sawit Puluhan Tahun Rusak Dihantam PETI, Polres Merangin Terbitkan SP2HP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Paparan Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto: Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat & Bongkar Budaya No Viral No Justice

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:22 WIB

SELESAI MAULID NABI MUHAMMAD SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM 1448 / HIJIRIYAH TAHUN 2026 DI TARUTUNG KABUPATEN TAPANULI UTARA, UMAT MUSLIM SALURKAN SEDEKAH PARA DONATUR KEPADA ANAK YATIM / PIATU DAN DHUAFA.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Hendra Wijaya Pimpin PWI Kabupaten Tangerang 2026–2029, Ketua DPW IWO-I Banten (Mevi Amrullah) Ucapkan Semoga Amanah, Propisional dan Berintegritas.

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:06 WIB

Patroli Malam, Koramil 03/Parongil Perkuat Cipta Kondisi di Silima Pungga-Pungga

Berita Terbaru