Nasionaldetik.com, — Dugaan lemahnya pengawasan hingga buruknya pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akhirnya disorot tajam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potret buram pengelolaan anggaran daerah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan hingga miliaran rupiah.
BPK menyatakan bahwa pertanggungjawaban dan realisasi Belanja BBM di Dishub, DLH, dan Dinas Damkar belum memadai, bahkan ditemukan kejanggalan pada bukti belanja yang mencapai Rp400.842.750,00 serta total transaksi BBM sebesar Rp7.124.315.200,00 yang wajib diuji ulang oleh Inspektorat.
Atas temuan ini, BPK mendesak Bupati Cirebon untuk mengeluarkan instruksi keras kepada pimpinan SKPD terkait. Instruksi itu antara lain:
Instruksi untuk Kepala Dishub dan Kepala DLH:
1. Meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM dan seluruh proses pertanggungjawabannya.
2. Memerintahkan seluruh pegawai untuk menyerahkan bukti pertanggungjawaban BBM yang riil dan sah.
3. Menginstruksikan BP dan BPP melakukan verifikasi ulang atas bukti pembelian BBM guna memastikan kebenaran formil dan materiil belanja.
Bupati juga menetapkan batas waktu 60 hari sejak LHP diterima untuk seluruh SKPD — termasuk Dishub, DLH, dan Dinas Damkar — guna menuntaskan perbaikan dan menindaklanjuti evaluasi yang diminta BPK.
Selain itu, BPK juga menemukan kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang nilainya fantastis, yaitu Rp52.589.178.445,00. Kesalahan ini dinilai terjadi akibat lemahnya ketelitian dalam proses penyusunan RKA dan RKAP.
Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan Bupati menginstruksikan:
TAPD agar lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan verifikasi jenis belanja pada setiap usulan anggaran OPD.
Kepala OPD terkait untuk memperketat pengendalian dan penyusunan RKA dan RKAP agar tidak kembali mengulang kesalahan fatal serupa.
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ketidakcermatan bukan hanya merusak tata kelola keuangan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan menciderai akuntabilitas publik.
Dalam momentum ini, publik menagih ketegasan Bupati untuk memastikan seluruh instruksi benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar formalitas. Transparansi, penegakan disiplin anggaran, dan koreksi menyeluruh kini menjadi harga mati.
(Tim Redaksi PRIMA).







































