Polres Madiun Berhasil Ungkap Pembunuhan di Dalam Kost Satu Tersangka Diamankan

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 08:04 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MADIUN, Nasionaldetik.com – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kematian seorang perempuan berinisial MB (23) yang jenazahnya ditemukan di dalam kamar kost di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna saat melakukan press release di Aula Joglo Polres Madiun, Selasa (11/7/2023) mengatakan bahwa Tersangka adalah warga Klaten Jawa Tengah berinisial IR (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka seorang pria atas nama IR (28) warga Klaten Jawa Tengah berhasil diamankan di Pekanbaru Riau,”kata Kompol Yulie.

Ia menyampaikan kronologi berawal dari korban dan tersangka berkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 lalu keduanya bertukar kontak.

Selanjutnya, pada Sabtu (1/7) korban dan tersangka janjian lalu sekira pukul 15.00 WIB tersangka datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Kemudian, Minggu (2/7) sekira pukul 10.00 WIB tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp. 100.000,- dalam jumlah banyak.

Baca Juga :  Taburkan Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan Polres Madiun dan Bhayangkari Gelar Baksos

“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,”terang Kompol Yulie.

Kompol Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Senin (3/7) sekira pukul 10.00 WIB saat melihat korban dalam keadaan lengah.

“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, lalu mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban,”jelas Kompol Yulie.

Masih kata Kompol Yulie, saat itu tersangka juga menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai.

“Setelah koraban tak berdaya, lalu tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk,” terangnya.

Usai aksi tersebut, tersangka pergi sambil membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

Baca Juga :  Ny. Detta Asep Safrudin Resmi Jabat Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau

Diketahui, tujuan tersangka melaksanakan aksi tersebut untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu utas kabel antena, satu buah potong tali tas slempang warna pink, satu buah handuk, satu buah kacamata kondisi rusak, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah tangtop warna warna abu-abu dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Yulie. (Edi/Red)

Berita Terkait

BUMN Perum Perhutani,KPH Lawu DS Wilis Utara Berbagi Bingkisan
Ratusan HP Anggota Korem 081/DSJ Mendadak Diperiksa
Salurkan Pupuk Subsidi Tidak Sesuai RDKK,Ternyata HOAX
Kolaborasi TNI AD dan Rakyat, Benteng Kokoh Keutuhan NKRI
ADAKAN SOSIALISASI 4 PILAR BPP KECAMATAN KARE KABUPATEN MADIUN
642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pilkada di Brebes, Wakapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas
Pastikan Kesehatan Para Tahanan, Ini Yang Dilakukan Sat Tahti Polres Brebes
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Sindikat Sabu Jelang HUT RI Ke-80, Amankan Tiga Pelaku dan 6,58 Gram Narkotika

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:09 WIB

Polda Sumut Buat ‘Sakit Kepala’ Bandit- Bandit Narkoba: Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Hingga Akar-Akarnya, Amankan Pelaku dengan 2,25 Gram Sabu Jelang HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Diduga Tidak Profesional, Perwira Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:41 WIB

Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar

Berita Terbaru