Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, nasionaldetik.com

Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito Pimpinan Redaksi beritaistana.co.id
yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai sorotan dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status hukum wartawan yang belum mengikuti UKW. Sejumlah organisasi pers independen pun menyampaikan keberatan atas narasi tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers, bukan sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

“UKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan,” ujarnya.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak dan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak mencerminkan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan tingkat kompetensi seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan alasan untuk mendiskreditkan sesama insan pers.

Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap semacam itu dianggap tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, serta saling menghormati antar sesama profesi.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah dinamika dunia jurnalistik, peningkatan kompetensi melalui UKW tetap dipandang penting sebagai upaya memperkuat kualitas pemberitaan. Namun, berbagai pihak mengingatkan agar perbedaan status kompetensi tidak dijadikan alat untuk merendahkan atau menghakimi sesama wartawan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme insan pers Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Diduga Menyimpang, LSM FOKAL Minta Penegak Hukum Usut Peralihan Aset Lahan 3 Hektare Pemprov Lampung
RUU Perampasan Aset Tersandera di DPR, PNIB : Jangan Khianati Amanat Rakyat, Korupsi, Khilafah Terorisme Musuh Besar Bangsa Indonesia
Tumbuhkan Disiplin dan Nasionalisme, Babinsa Koramil 11/Pangkah Isi Pembinaan Karakter di Desa Bedug
SD NEGERI TALOK 02 Peringati Hari Anak Nasional 2026 dengan Beragam Kegiatan Edukatif dan Menyenangkan
DPRD Lampung Selatan Sahkan Perda Penyerahan PSU Perumahan, Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Camat Sidomulyo Kunjungi Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih, Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Berbasis Agama
Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Tulungagung, Pemkab Dorong Lahirnya Pengelola Zakat yang Amanah dan Profesional
Ketua DPD Hanura Lampung Serahkan SK Kepengurusan DPC Pesawaran kepada Harun Al-Rasyid

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:24 WIB

IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:06 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP 2022–2026, Ketua Yayasan SMP Ujung Baru Menunggu Panggilan Kejaksaan Negeri Bangkalan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:00 WIB

Warga Bawen Bernama Riadi Minta Keadilan ke Presiden Prabowo Agar Dapat Bantuan Pangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:51 WIB

​”Jauh dari Janji Gizi Seimbang: Bagaimana Makanan Gratis Prabowo di Malang Memicu Reaksi Keras Orang Tua?”

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:09 WIB

Aksi Cepat Babinsa Bersama Damkar dan Warga Jinakkan Kebakaran Lahan di Kasokandel

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:01 WIB

Babinsa Koramil Dawuan Bersama Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Landak Kasokandel

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:27 WIB

Menyapa Warga di Kedai Kopi, Babinsa Koramil 03/BT Pantau Situasi Wilayah Binaan dan Cegah Bahaya Kebakaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:58 WIB

Koramil Tigalingga Jemput Mimpi Pemuda Dairi, Rekrutmen TNI AD 2026 Disosialisasikan hingga Pelosok Desa

Berita Terbaru