Nasionaldetik.com,— 16 Juli 2026 Pihak Bertanggung Jawab: Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi (selaku pengawas operasional 12 pasar daerah) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi (khususnya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD di tiga wilayah yang lalai dalam pengawasan tarif).
Pihak yang Dirugikan: Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah fantastis, serta masyarakat luas yang hak-hak pembangunan fasilitas publiknya terenggut akibat kebocoran anggaran ini.
Ditemukan dua pelanggaran sistemik yang mencederai Peraturan Daerah (Perda):
1. Skandal Retribusi 12 Pasar: Penagihan retribusi fasilitas pasar tradisional/sederhana (pelataran, los, dan kios) yang tidak patuh pada tarif resmi. Ditemukan praktik pembiaran pedagang yang membayar di bawah tarif, tidak rutin, bahkan tidak membayar sama sekali, dengan setoran ilegal berkisar hanya Rp1.000,00 hingga Rp12.000,00 per hari.
2. Manipulasi/Kesalahan Tarif Kebersihan Rumah Tinggal: Pengenaan tarif sampah yang “disunat” di 13 perumahan mewah/menengah pada tiga wilayah UPTD. Rumah dengan daya listrik 1.300–2.200 watt (yang seharusnya dikenakan tarif Rp20.000,00/bulan) justru hanya ditagih sebesar Rp15.000,00/bulan (tarif untuk rumah bersubsidi/daya \le 900 watt).
Aksi pembiaran dan salah urus ini terjadi secara masif di wilayah administrasi Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang mencakup 12 pasar daerah serta
13 perumahan yang tersebar di bawah kendali tiga wilayah UPTD Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk Retribusi Pelayanan Pasar, kebocoran terjadi beruntun selama dua tahun anggaran, yaitu sepanjang Tahun Buku 2024 dan berlanjut hingga Tahun 2025 (sampai dengan Triwulan III).
Praktik ini terus dibiarkan pasca-disahkannya Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kondisi ini dipicu oleh mentalitas pengawasan yang lemah, tidak adanya sistem kontrol berbasis digital yang transparan by name by address yang tidak divalidasi dengan benar di lapangan), serta dugaan adanya kongkalikong atau pembiaran oleh oknum petugas penagih di lapangan.
Ketidaksesuaian ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan cerminan bobroknya komitmen penegakan regulasi daerah demi mengamankan kas negara.
Modus penagihan di bawah tarif dan salah kategori ini mengakibatkan negara kehilangan pendapatan dalam jumlah yang sangat masif:
Sektor Pelanggaran Rincian Periode / Lokasi Potensi Kerugian / Tunggakan Retribusi Pelayanan 12 Pasar – Tahun 2024: Rp10.911.966.000,00
Tahun 2025 (s.d Triwulan III): Rp7.815.307.000,00 Rp18.727.273.000,00 (Potensi Tunggakan Tak Tertagih)
Retribusi Kebersihan Rumah Tinggal Pembayaran di bawah tarif di 13 perumahan pada 3 UPTD | Rp1.231.440.000,00(Kehilangan Potensi Penerimaan)
TOTAL KEBOCORAN PAD 12 Pasar & 3 UPTD Kebersihan Rp19.958.713.000,00
Catatan Kritis Tim Redaksi Prima
SOROTAN TAJAM: Angka hampir Rp20 Miliar yang menguap menjadi tunggakan dan hilangnya potensi penerimaan ini adalah bukti nyata kegagalan manajerial di tubuh Pemkab Bekasi. Bagaimana mungkin sebuah daerah industri terbesar di Indonesia membiarkan sistem pemungutan retribusinya bocor harian dari lapak ke lapak, dan salah hitung dari rumah ke rumah?
Dokumen pemeriksaan lapangan by name by address telah menelanjangi fakta bahwa aturan Perda Nomor 1 Tahun 2025 hanya menjadi macan kertas. Jika potensi tunggakan belasan miliar di 12 pasar ini dianggap sebagai “hal biasa” tanpa ada tindakan hukum dan evaluasi tegas terhadap kepala dinas terkait, maka fungsi kontrol sosial akan terus menuntut transparansi hingga ke akar-akarnya.
Tim Redaksi Prima bersama aliansi elit media Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum turun tangan memeriksa adanya indikasi kerugian negara yang disengaja ataupun tindak pidana korupsi di balik kedok “tunggakan”. Pihak eksekutif Kabupaten Bekasi harus segera melakukan restrukturisasi sistem penagihan dan menindak tegas oknum UPTD serta dinas yang terbukti lalai!
Tim Redaksi Prima


























