​”SKANDAL KORUPSI KONSTRUKSI RP 20,1 M: Kejari Tangsel Harus Jebloskan Kadis Robbi dan PPK Fatullah Atas Dugaan Persekongkolan Loloskan Kontraktor Ilegal!”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 09:50 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan respons cepat dan tegas terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bernilai fantastis di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).

Menyusul sorotan publik dan pemberitaan masif soal dua proyek strategis senilai total Rp 20,1 Miliar yang diduga kuat dipermainkan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ronie Hutagalung, langsung merespon dengan pernyataan yang mengunci komitmen aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik kami akan segera tindaklanjuti,” ungkap Ronie, Senin 27 Oktober 2025, saat dikonfirmasi oleh redaksi.

Dua proyek yang menjadi pusat skandal adalah Peningkatan Jalan Widya Kencana-Angsana Raya (Rp 12,3 Miliar) dan Pembangunan Turap Kali Cibenda (Rp 7,8 Miliar). Indikasi KKN muncul dari pemaksaan penunjukan kontraktor yang secara hukum tidak sah, yakni CV. GALIH CANTIGI.

*Kontraktor ‘Cacat Hukum’ dan Pelanggaran Sistematis*

Dugaan skandal ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Pemenangan tender ini disinyalir sebagai pengabaian sistematis terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017) dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 12 Tahun 2021).

Kejanggalan utama terkuak dari data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) PUPR, yang menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV. GALIH CANTIGI—dokumen legalitas mutlak untuk pekerjaan tersebut (kode BS001 dan BS004)—berada dalam status “Pencabutan”.

“Perusahaan dengan status SBU dicabut tidak layak berpartisipasi dalam e-katalog. Pemaksaan penunjukan ini melanggar keras Surat Edaran Menteri PUPR dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022,” demikian penekanan dari sumber internal yang mengetahui masalah ini.

Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Fatullah, dan Kepala Dinas DSDABMBK, Robbi Cahyadi, yang diduga sengaja meloloskan kontraktor bermasalah ini, membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan tender. Metode pemilihan E-Purchasing, yang seharusnya transparan dan efisien, disalahgunakan untuk melegalkan kontraktor yang ‘cacat hukum’.

*Birokrasi Bungkam dan Upaya ‘Pelobi’ Misterius*

Sejak dugaan skandal ini terkuak, Kepala Dinas Robbi Cahyadi dan PPK Ahmad Fatullah secara konsisten memilih untuk bungkam dan menolak ditemui media. Sikap diam para pejabat ini semakin menguatkan kecurigaan publik adanya upaya menutupi fakta di balik dugaan kerugian negara.

Bahkan, kecurigaan publik makin tajam setelah seseorang berinisial AF yang mengaku suruhan pejabat Dinas menghubungi redaksi. AF dilaporkan meminta agar pemberitaan “dipending dahulu” dan menjanjikan “sesuatu sebagai bentuk apresiasi kepada wartawan,” sebuah manuver yang berpotensi menghalangi proses kontrol publik.

*Publik Menuntut Ketegasan Kejaksaan*

Praktisi hukum dari Aliansi Tangerang Raya (ATR), Kapriyani.SP, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat dari Kasi Intel Kejari Tangsel. Namun, apresiasi ini disampaikannya dengan tuntutan yang jelas.

“Kami berharap Kejari Tangerang Selatan segera mengusut dugaan KKN di Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan itu. Hal ini kita sampaikan agar kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan tetap terjaga,” tegas Kapriyani.

Saat ini, mata publik menanti. Akankah kasus proyek Rp 20,1 Miliar yang mencoreng infrastruktur kota ini ditindaklanjuti hingga tuntas, ataukah dugaan KKN di DSDABMBK Tangsel ini akan tenggelam dalam ‘kebungkaman birokrasi’?. Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi Kejaksaan Agung dan Kejati Banten untuk membersihkan skandal yang mengarah pada praktik “Birokrasi Mewah, Infrastruktur Melarat”.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN
PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI
Polsek Kulim Gelar Panen Raya Jagung Pipil di Tenayan Raya, “Dukung Ketahanan Pangan”.
Sah! DPD SPI Toba Resmi Terdaftar di Kesbangpol
Wajah Negara Dicemari, DPP RAJAWALI Kecam Pungli dan Penyalahgunaan Cap di Kantor Imigrasi Entikong,
HIMAJA Minta Menkeu Purbaya dan KPK Investigasi Dugaan Keterlibatan Permianan Cukai CV Sumber Barokah Milik H. Samsul Huda
PELAKU PELANGGARAN HAM BERAT JABAT KABAG WASIDIK POLDA SULSEL

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Senin, 13 April 2026 - 16:55 WIB

Aksi Nyata PAC Pemuda Pancasila Pancur Batu, Perbaiki Jalan Berlubang Demi Keselamatan Warga

Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 13:56 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Pasca Lebaran, Penumpang KA Siantar Ekspres Naik 17 Persen

Jumat, 10 April 2026 - 11:05 WIB

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Pajak Baru Sergai, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan.

Jumat, 10 April 2026 - 11:02 WIB

Senjata Api Polres Sergai Diperiksa Propam Polda Sumut, Gudang Senpi Disorot.

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

POLSEK PANCUR BATU, BERGERAK CEPAT,EVAKUASI TERHADAP BENCANA TANAH LONGSOR DI DESA SEMBAHE.

Berita Terbaru