Jakarta, nasionaldetik.com
Direktur Riset Index Politica, Fadhly ST, MT, MMT, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri untuk memperluas dan memperdalam objek penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU PT PLN (Persero) periode 2018–2026.
Fadhly menegaskan, kepolisian tidak boleh berhenti pada penindakan perusahaan pihak ketiga atau trader berskala menengah-kecil seperti PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA) yang RKABnya hanya 300 ribu ton/tahun. Langkah hukum yang terkesan terlokalisir ini rawan menimbulkan persepsi publik bahwa ada agenda lain di luar penegakan hukum murni.
Menurut Fadhly, penggeledahan yang dilakukan secara masif di aset-aset yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi mengaburkan substansi perkara yang sebenarnya. Jika polisi hanya fokus membidik aktor-aktor sekunder, publik akan membaca dinamika ini sebagai benturan antar-lembaga, ego sectoral atau upaya pelemahan korps Adhyaksa.
“Polri harus menunjukkan taringnya secara objektif dan masuk pada substansi masalah sebenarnya. Jangan sampai operasi besar-besaran ini justru memunculkan indikasi di mata publik bahwa target utamanya hanyalah mengkriminalisasi Jampidsus Febrie Adriansyah. Jika tujuannya benar-benar menyelamatkan krisis energi nasional, menyelamatkan APBN kita, polri harus berani masuk lebih dalam. Periksa perusahaan-perusahaan kakap penyedia komoditas yang selama puluhan tahun memonopoli pasokan DMO (Domestic Market Obligation) ke PLN,” ujar Fadhly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Lebih lanjut, dari riset dan analisis data ketahanan energi, Index Politica menilai estimasi awal kerugian negara sebesar Rp5 triliun yang dirilis kepolisian masih terlalu kecil dan belum mencerminkan dampak sistemik yang diderita masyarakat serta APBN akibat korupsi kuota volume batu bara, kalori yang tidak sesuai dan manipulasi administrasi jumlah DMO batu bara.
Fadhly memaparkan hitungan matematis teknis mengenai kerugian riil ekonomi:
1. Penyimpangan dokumen kualitas (kalori), manipulasi kuantitas volume pasokan, dan biaya penanggulangan pemadaman listrik secara nasional diprediksi menelan kerugian sedikitnya Rp15 triliun per tahun. Perhitungannya kira kira mereka ambil minimal 5 dollar perton, sedang kebutuhan batu bara PLN setiap tahun di kisaran 160 juta ton.
2. Akumulasi Periode 2018–2026: Jika praktik rasuah dan salah kelola ini dibiarkan berlangsung terstruktur selama delapan tahun terakhir (2018 hingga 2026), maka total kerugian APBN kita secara nyata bisa mencapai angka fantastis Rp120 triliun.
“Angka Rp5 triliun yang di ungkap Kortastipidkor Polri itu mungkin baru permulaan. Jika kita menghitung opportunity loss dari sektor industri yang berhenti beroperasi saat listrik padam, biaya operasional tinggi akibat PLN terpaksa menyalakan pembangkit BBM darurat, serta selisih harga kalori palsu yang dibayarkan dari tahun 2018 sampai 2026, angka Rp120 triliun adalah estimasi yang sangat rasional,” jelas Fadhly
Index Politica merekomendasikan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit investigatif seluruh rantai pasok batubara dari hulu hingga hilir, termasuk memanggil jajaran direksi emiten pertambangan raksasa yang memegang kuota DMO terbesar seperti PT Bukit Asam, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Adaro Indonesia, PT Jhonlin Baratama dan PT Kideco Jaya Agung
“Sistem penegakan hukum kita diuji di sini. Apakah berani menyentuh para konglomerat pertambangan kakap penentu HOP (Hari Operasi) pembangkit, atau hanya berhenti di level hilir demi target politik tertentu? Komitmen Kapolri ditunggu publik untuk mengusut tuntas kerugian Rp120 triliun ini demi menyelamatkan aset strategis kelistrikan bangsa serta menyelamatkan APBN kita yang setiap tahun di kuras atas alasan subsidi,” pungkas Fadhly.
Mrs.

























