Banten, nasionaldetik.com
SENYAP 08 mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk memberantas korupsi secara tegas dan memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Hukum terus mendorong agar aturan ini segera direalisasikan. Draft RUU Perampasan Aset sendiri telah disusun dan siap untuk dibahas lebih lanjut bersama legislatif.
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada di tahap penyempurnaan naskah akademik dan penyerapan masukan dari akademisi. Komisi III DPR RI telah aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk memperkaya materi, sementara Pemerintah masih menunggu proses di parlemen, rampung.
Tahap saat ini, Komisi III DPR RI terus mematangkan draft RUU & Naskah akademik bersama para pakar hukum.
Proses sebelumnya, regulasi ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, dan DPR telah menyusun aturan ini dengan mengedepankan asas keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Posisi Pemerintah, pihak pemerintah menyatakan masih menunggu draft RUU selesai dibahas dan disepakati sebagai usul inisiatif parlemen secara resmi di DPR RI.
Darius G.H. Sahelangi
Sekretaris Wilayah SENYAP 08 Provinsi Banten
Red.

























