Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Padang Cermin – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memperdaya korban yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (19), seorang pemuda warga Dusun Totoharjo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar perempuan berinisial NPY (16), warga Kecamatan Way Ratai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian: Berawal dari Saling Sapa di TikTok

Aksi pencurian ini bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan melalui platform media sosial TikTok. Setelah intens berkomunikasi di dunia maya, pelaku kemudian membujuk korban untuk bertemu secara langsung (copy darat) di kawasan wisata Pantai Marine Eco Park, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, Selasa siang (07/07/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Setelah bertemu di pantai, pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, yaitu Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi B 5364 TAN, menuju rumah indekos salah seorang rekan pelaku yang berada di sekitar Jembatan Beton, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin.

 

Setibanya di lokasi indekos, korban memarkirkan sepeda motornya di depan halaman dalam posisi setang terkunci rapat. Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar indekos tersebut. Tidak berselang lama, pelaku berdalih izin keluar sebentar dengan alasan hendak membeli rokok.

 

Bukannya pergi ke warung, pelaku justru memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk membobol kunci kontak sepeda motor korban menggunakan alat khusus yang telah disiapkannya. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban dan menghilang dari lokasi kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.500.000,- dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Padang Cermin.

 

Kurang dari 24 Jam, Tekab 308 Polsek Padang Cermin dan tim gabungan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan lapangan secara intensif.

 

Pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membuahkan hasil cepat. Pada Rabu malam (08/07/2026) sekira pukul 21.20 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di wilayah Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

 

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Padang Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang Diamankan Petugas:

1 (Satu) Unit Sepeda Motor roda dua merk Honda Beat Street warna hitam tahun 2018 (milik korban).

 

1 (Satu) Lembar Fotokopi STNK & BPKB atas nama Rustam Nawawi.

 

1 (Satu) Helai Baju Kaos lengan pendek berwarna hitam polos dengan logo Bareskrim di bagian depan (pakaian pelaku saat beraksi).

 

1 (Satu) Helai Celana Jeans panjang berwarna biru dongker.

 

Himbauan Kamtibmas Terkait Keamanan Digital

“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. ‘Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua, khususnya para orang tua. Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi hingga bersedia diajak bertemu di tempat sepi dan menyerahkan barang berharga,’ tegas Kapolsek.”

 

Atas perbuatannya, pelaku AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin dan bakal dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Pihak penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.

Pewarta : P.Tambunan/red

Sumber Berita  : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:19 WIB

16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta

Selasa, 1 September 2026 - 13:29 WIB

Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?

Selasa, 1 September 2026 - 05:25 WIB

Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:27 WIB

HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di Sukodono, Kades Muyasaroh Ajak Warga Kompak, Tertib Administrasi dan Taat Pajak

Berita Terbaru