Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penindakan dan Sopir Minta Maaf

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:24 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,BANDAR LAMPUNG – Sebuah video memperlihatkan aksi ugal-ugalan satu unit bus pariwisata di kawasan Jalan Radin Intan, Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat melakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan.

 

Bus pariwisata tersebut diketahui milik Perusahaan Otobus (PO) EP menjadi sorotan warganet setelah rekamasannya beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun di Instagram.  Berdasarkan informasi, PO bus tersebut memiliki pool pusat yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan penjelasan terkait status operasional bus tersebut di area perkotaan. Secara regulasi lalu lintas daerah, bus pariwisata sebenarnya tidak melanggar jalur.

 

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

 

Meski mengantongi izin melintas, Yuni menegaskan, bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan.

 

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

 

“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol Yuni.

 

Dalam pasal tersebut diatur secara jelas mengenai sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan meliputi sanksi pidana satu tahun hingga denda paling banyak Rp3 juta.

 

Pascaviralnya video tersebut, jajaran kepolisian langsung memanggil pihak manajemen PO EP beserta pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

 

Dalam dokumentasi pertemuan yang diterima, pemilik PO bus bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas. Pengemudi bus juga telah membuat video pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan di jalan raya.

 

Melalui kesempatan ini, Yuni menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh penyedia jasa transportasi dan para pengemudi baik angkutan umum maupun pariwisata, agar selalu menanamkan prinsip keselamatan sebagai prioritas utama.

 

“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.

 

Selain itu, kepolisian juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat di jalan raya.

 

“Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla, Koramil 421-03/Pnh Bersama Satpol PP dan Warga Intensifkan Patroli
16 Tim Voli Berebut Piala Bupati Cup Wilayah I 2026 di Gedung Harta
Rekening Supriyono alias Botok Ditunda, Penegakan Hukum atau Pembatasan Aspirasi AMPB?
Diduga Curi Volume, Proyek Hotmix Rp14 Miliar Lebih Ruas Simpang Kuripan – Kota Agung Disorot LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus
HMNI Jawa Tengah Dikukuhkan, Perkuat Organisasi dan Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol hingga Ajakan Huru-hara
Yonif 9 Marinir Brigif 4 Mar/BS Gelar Bedah Rumah Ibu Suryati di Desa Paya
Kehadiran Habib Rizieq di Malang Mendapat Penolakan Rakyat, PNIB : Jangan Bikin Gaduh Jatim dan Indonesia, Kami Akan Tolak dan Lawan Sampai Kiamat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:04 WIB

*Terjun ke Karang Bintang, Tim Mabes TNI Edukasi Warga Dampak Kesehatan Ekonomi Karhutla*

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

MENJAGA INTEGRITAS DARI GERBANG SELEKSI, WASDAL SPERSAL HADIR DI KODAERAL I ‎

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Sodoran Tangan yang Ditepis: Sinyal Pengafkiran Gerbong Politik Jombang

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Anggaran Rp1,7 Miliar Menguap di Proyek GSG Tigaraksa, DTRB Kab. Tangerang Bungkam?

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

Hukum Cuma Papan Nama? Tambang Diduga Ilegal Bebas Keruk Landskap Ciwandan Cilegon

Rabu, 2 September 2026 - 17:55 WIB

SMAN 2 Abung Semuli Kembali Ukir Prestasi, Sejumlah Siswa Diterima di Perguruan Tinggi Negeri

Rabu, 2 September 2026 - 15:25 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Perkuat Penanganan Karhutla, 92 Persen Lahan Terdampak Berhasil Dipadamkan

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

Mabes TNI dan Unsur Daerah Bersinergi Cegah Karhutla di Rokan Hilir

Berita Terbaru